6.5 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, Putra Warga Tebing Tinggi Inap di Polres

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda warga Tanjung Marulak yang turut terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor ditangkap personel Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 955 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Nopember 2022.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (24/11/22), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang berinisial PHM alias Putra (22) warga Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diduga terlibat menggelapkan sepeda motor milik korban (pelapor) bernama Arfianto (36) warga Jalan Mesjid Gang Buntu Medan Helvetia, Kota Medan.

AKP Agus Arianto menerangkan, peristiwa itu berawal pada hari Selasa (22/11/22) sekira pukul 10.30 WIB, korban datang ke Polres Tebing Tinggi dengan membawa pelaku, dimana sebelumnya pelaku telah diamankan oleh pelapor di tempat pelaku bekerja di Cafe Corner Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Baca juga:Simpan Sepeda Motor Curian, Pria Pemilik Alamat Ganda Diringkus Polisi

“Bersangkutan diamankan petugas saat korban datang bersama pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas memaparkan, pada Jumat lalu (23/9/22) sekira pukul 14.00 WIB, korban menjumpai pelaku Putra di tempat kejadian di Cafe Corner Jalan Thamrin untuk menanyakan pekerjaan, dan kemudian korban pun diantar oleh pelaku ke tempat kerjaan untuk bekerja.

Saat itu pelaku menyarankan agar sepeda motor korban diletakkan di tempat pelaku bekerja. “Udah bang, kereta (sepeda motor, red) letak di kerjaanku aja, di sini gak aman,” ujar pelaku kepada korban.

Tanpa merasa curiga korban pun memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada pelaku, lalu pergi membawa motor korban ke tempatnya bekerja di Cafe Corner. Berselang tiga hari, tepatnya Senin (26/9/22) sekira pukul 15.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan motor miliknya, namun dengan santai pelaku menjawab bahwa motor tersebut dipinjam oleh temannya.

“Kereta dibawa sama kawanku ke Medan lihat anaknya sakit,” ucap pelaku kala itu kepada korban.

Beberapa hari kemudian korban kembali menjumpai pelaku hendak mengambil motor miliknya, namun dari penjelasan pelaku bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh teman pelaku yang bernama Ferdi.

“Saat itu terjadi kesepakatan antar pelaku dengan korban bahwa sepeda motor tersebut akan ditebus pelaku bersama dengan temannya Ferdi pada tanggal 18 Oktober 2022,” beber Kasi Humas.

Baca juga:Oknum ASN di Asahan Curi Kambing Pakai Sepeda Motor Dinas

Akan tetapi penantian hanya sia-sia karena sampai saat ini sepeda motor milik korban belum juga dikembalikan oleh pelaku kepada korban. “Akhirnya korban membuat laporan dengan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi,” sambung Kasi Humas.

Saat ini pelaku sudah ditahan atas tindak pidana turut serta atau membantu melakukan penggelapan.

“Pelaku dijerat Pasal 372 Jo 55, 56 dari KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles