7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terkait Kematian Tersangka Perampok di Paluta, 4 Polisi Tapsel Dinonaktifkan

Tapsel, MISTAR ID

Kematian tersangka perampok di Paluta mengakibatkan 4 personel Polres Tapsel dinonaktifkan. Keempatnya adalah Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA. Mereka dinonaktifkan setelah terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri, saat melakukan penyidikan terhadap tersangka AD, mengakibatkan kematian.

Terkait pembuktian tersebut, dengan tegas Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap membenarkan ke 4 anggota tersebut sudah dilakukan penonaktifan.

“Dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan propos dan gelar perkara di Ruang Gelar Sat Reskrim, pada Rabu (7/12/22) kemarin, kita sudah menonaktifkan personel kita yang 4 orang, sebagai terduga pelanggar SOP Kode Etik KEPP,” ujar Rahman Takdir Harahap, Kamis (8/12/22), di ruang kerjanya.

Baca juga: Keluarga Tersangka Perampok yang Tewas di Paluta Minta Makam Dibongkar dan Autopsi Ulang

Dikatakannya, begitu berkas perkara sudah selasai, kami akan sesegera mungkin melakukan permintaan pendapat Hukum ke Bidkum Polda, baru kita proses menyidangkan yang bersangkutan, terkait fakta-fakta yang sudah mereka lakukan pelanggaran KEPP.

Penonaktifan kepada 4 personel tersebut, sebagai langkah awal untuk memudahkan melakukan proses pemeriksaan dan mereka juga bisa kontrasi untuk menghadapi proses hukum, ke4 orang ini telah dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian mereka kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari ke depan.

“Sementara ini dugaan pelangaran yang dilakukan ke 4 personel telah melanggar sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No 7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c, dimana berbagai jenis ancaman dan hukuman bisa jadi diterapkan berdasarkan bukti di persidangan nantinya,” ungkap Wakapolres Tapsel ini. (asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles