9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terjerat Pajak Fiktif, 2 Pengusaha Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Direktorat Penegak Hukum Kantor Pusat Jendral Pajak (DJP) menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejari Medan, Rabu (1/2/23).

“Kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua tersangka memiliki hubungan kekerabatan yang merupakan pemilik CV DA dan CV TJ,” beber Direktur Penegak Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya kepada wartawan.

Lanjutnya, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca juga: Dirut PT MKM Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Faktur Pajak

“Atau faktur pajak fiktif, kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan yang membutuhkan,”ucap Eka.

Atas perbuatan kedua tersangka sejak 2011 hingga 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130. Eka bilang untuk memulihkam kerugian negara penyidik DJP telah menyita aset-aset kedua tersangka yang nantinya akan dijadikam sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada
pendapatan negara.

“Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Percut Sei Tuan dan Medan area, serta 1 buah mobil,”sebut Eka.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo, Pasal 43 ayat (1) Undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atau UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU
nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi tentang peraturan perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan, kedua tersangka diancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan dikenakan dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca juga: Pertamina Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara

“DJB akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek getar bagi mayarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapat negara dan penegak hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJB, Polri, Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara,”ucap Eka.

Sementara itu, Kepala Kajari Medan Wahyu Sabrudin telah menerima berkas penyerahan tanggung jawab trsangka dan barang bukti (Tahap 2). “Sudah ditahan (tersangka) dibawa ke Rutan (menunggu 20 hari) dan tinggal di sidang di PN Medan,”ucapnya dengan singkat.
(bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles