7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tergiur Jual Sabu, Warga Medan Barat Jadi Pesakitan di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Ferianto Sitohang alias Feri warga Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul Medan Barat diadili dalam perkara dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol menghadirkan kedua orang saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/3/23).

Saksi itu mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Pengayoman tepatnya di dekat rel kereta api. “Kemudian kami cek dan setelah itu kami membeli dengam cara undercover buy yang mulia,” ucap anggota polisi itu.

Setelah terdakwa mau, kemudiam kata mereka pihaknya langsung mengamankan Feri tersebut untuk dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti. “Setelah pemeriksaan, ternyata dia sudah sering menjual sabu ini yang mulia, alasannya dia tidak ada pekerjaan,” ucap mereka.

Baca juga: Dituduh Jadi Kibus, Juliadi Diculik dan Nyaris Dibunuh Komplotan Bandar Sabu di Sergai

Sambung mereka, terdakwa pun mengaku memperoleh barang haram itu dari Aslan (lidik) seberat 2 gram dan terdakwa sudah berhasil menjual sabu seberat 0,06 gram. Sementara sabu yang belum terjual seberat netto 1,7 gram.

Setelah mendengarkan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Eti Astuti menanyakan kepada terdakwa atas keterangan dari personel polisi tersebut. “Memang benar yang mulia, saya tak punya kerjaan. Saya mengakui salah dan menyesal atas perbuatan saya,”ucap terdakwa saat sidang virtual.

Sebelumnya, JPU menguraikan pada 21 Desember 2022 personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi ada peredaran narkotika jenis sabu di Jalan pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat tepatnya di pinggir rel kereta api.

Baca juga: Bawa Sabu 10 Kg ke Palembang, Dua Warga Aceh Dibui 20 Tahun Penjara

Kemudian personel melakukan undercover buy dengan membeli sabu senilai Rp200 ribu. Setelah terdakwa datang, personel langsung mengamankan beserta barang bukti yang didapatkan. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles