9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terdakwa Penganiayaan Hanya Dijerat Pasal 352 KHUP, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Medan, MISTAR.ID
Puluhan massa dan keluarga korban penganiayaan terlihat kecewa karena terdakwa hanya dijerat pasal 352 KHUPidana. Selain itu, persidangan yang digelar secara tipiring dinilai sangat menguntungkan pihak terdakwa Fauzal Asraf.

Penasehat hukum korban, Okto Gabriel M Simangungsong mengatakan, bahwa pasal 352 tersebut perbuatan penganiayaan ringan, sedangkan klien saya mengalami luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.

“Kami berharap terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ucapnya saat mendampingi M Zakaruddin orang tua korban Ferdi dan pengurus Projo Sumut Bima Sibarani kepada wartawan, Jumat (12/6/20), seusai persidangan.

Baca Juga:Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

Selain itu, ia menjelaskan bahwa di waktu gelar perkara terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana. Namun setelah di persidangan terdakwa dikenakan pasal 352 KUHpidana yang jelas-jelas pasal tersebut tidak ada di SPDP.

Sementara, dalam keterangan terdakwa mengelak kalau pemukulan terhadap korban melibatkan orang lain. Disebutkan, itu hanya kesalahpahaman saja dan ia pun siap melakukan perdamaian. Ia berdalih hanya mendorong saja karena saat ia juga pulang dari tempat cafe tersebut. Namun keterangan itu langsung disoraki oleh para pengunjung sidang. Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, maka Hakim Tunggal Morgan menunda persidangan hingga Senin (15/06/20) mendatang.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles