18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Terdakwa Pelempar Alquran Menangis Dipersidangan

Medan, MISTAR.ID

Mhd Qadafi alias Udin menjalani sidang perdana kasus penistaan agama dengan melemparkan Alquran, terlihat menangis dan menyesali perbuatannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Agenda sidang yang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Fauzan Irgi Hasibuan, kemudian dilanjutkan dengan keterangan ketiga saksi dan terdakwa, berlangsung di Cakra 8 PN Medan, Rabu (8/7/20).

Di hadapan ketua majelis hakim Ali Tarigan, David dan Abdullah alias Agus selaku pengurus mesjid menyebutkan, bahwa Udin yang merupakan warga Desa Suka Damai Kecamatan  Rantau Panjang Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, ini menyebutkan jika terdakwa merupakan perantauan asal Aceh yang tidak memiliki tempat tinggal.

Bahkan dalam kesaksian David, terdakwa sering tiduran di areal perkuburan, dan untuk menyambung kebutuhan hidupnya ia ikut menjadi penjaga sandal di Mesjid Raya Al-Mahsun. Masih dalam persidangan, baik David dan Agus mengatakan, ia mendapatkan laporan dari Fahri anak remaja saat keluar mesjid.

Baca Juga:Tok…! Istri Hakim Jamaluddin Divonis Mati!

“Fahri menyebutkan bahwa terdakwa sengaja melemparkan Alquran. Dan setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV terdakwa memang melakukannya,” ucap Agus. Sementara itu, Hasan saksi dari Polsek Medan Kota dalam kesaksian menyebutkan, pihak polsek mendapatkan laporan dan kemudian menindaklanjuti mendatangi lokasi.

Ketika pemeriksaan keterangan, terdakwa terlihat menyesali perbuatan dan sesekali menyeka matanya sedikit linglung, sehingga tidak konsen dengan apa yang ditanyakan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Saat itu, Ali menanyakan soal warna sampul apakah warna hijau atau kuning. Terdakwa menjawab ragu-ragu, sehingga beberapa kali hakim menegur terdakwa untuk memastikan warna sampul depan.

Semula terdakwa menjawab hijau, kemudian ketika majelis hakim menunjukan foto berwarna kuning terdakwa menjawab iya. Belum lagi ketika anggota majelis hakim Somadi menanyakan apakah berdosa membaca Alquran sambil tidur-tiduran, terdakwa sedikit tertunduk selama beberapa menit lalu menjawab, berdosa.

Namun ketika majelis hakim diketuai Ali Tarigan,  beranggotakan Somadi menyuruh terdakwa untuk membacakan ayat yang ditunjukan oleh hakim, terdakwa membacanya dengan fasih mengundang kekagumam dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, pengunjung sidang, dan wartawan.

“Ternyata bacaan kamu bagus lalu, kenapa kamu melempar Alquran?,” tanya ketua majelis hakim. Terdakwa semula terdiam, dan langsung memohon maaf sembari menyatakan, tak ada niat di dalam hatinya untuk melemparkan Alquran.

Baca Juga:PN Medan Segera Berlakukan Sidang Online

“Tak ada niat Pak, waktu itu saat membaca Alquran ada anak-anak remaja bernama Fahri merebut Alquran di tangan saya. Lalu tak disengaja terlepas dan terlempar,” ucap sembari menangis.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. Dari pantauan wartawan, terdakwa terlihat kumal dan tidak ada sanak keluarga yang mendampinginya.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles