8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terdakwa Arri Wibowo Akui Penyelewengan Dana Debitur BRI

Medan, MISTAR.ID
Sidang perkara korupsi terdakwa Arri Wibowo digelar secara virtual yang beragendakan keterangan terdakwa secara virtual, di Ruang Cakra 8 pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/23).

Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mengatakan, kepada terdakwa tindakan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai mantri, dan menanyakan modus yang digunakan dalam melakukan penyelewengan dana debitur.

Terdakwa Arri mengaku dirinya melakukan penyelewengan tersebut dengan modus mengambil uang angsuran kepada debitur. Hanya saja, dirinya tak menyetor kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, 12 Temuan Kekurangan Sudah Dilaporkan

“Ya yang mulia, uangnya saya ambil untuk kesehari-harian. Saya salah,” ucap terdakwa.

Mendengar penyataan terdakwa, majelis hakim menunda sidang terkait tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/1/23) mendatang.

“Atas kejujuran saudara, ini menjadi pertimbangan majelis. Sidang kita tunda dalam acara tuntutan JPU,” tutur majelis hakim.

Dalam dakwaan, berdasarkan pemeriksaan laporan hasil audit intern BRI Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2019 ditemukan sejumlah 51 ragam KUR Mikro debitur yang diperiksa oleh terdakwa dengan total plafond pencairan sebesar Rp930.000.000.

Baca Juga:Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Mengaku Dipaksa Minjam Uang ke BTN

Namun dalam perjalanan, terjadi fraud atau pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa sehingga membuat angsuran kredit KUR dari 51 debitur tersebut dalam kondisi macet sebesar Rp622.560.117.

Kemudian dalam perincian, terdapat 45 debitur dengan pengajuan kredit tempilan atau pengajuan kredit dengan pinjam nama, akan tetapi sebagian besar dana pencairannya digunakan sendiri oleh terdakwa dengan sisa pokok hutang atau baki debet sebesar Rp592.860.117.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles