19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terdakwa 2 Paket Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara Denda Rp1 M di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut terdakwa Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Kedua warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan ini juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata jaksa.

Baca juga: Bawa 6 Kg Sabu dari Asahan, Pria 22 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

Setelah mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan. Jaksa dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Rabu 15 Juni 2022, saksi Yasmar P Lubis, Endra Syafrizal , saksi Hengky Ariandi Gultom dan Roy Naca Sembiring (masing-masing merupakan angota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Medan) melakukan penggerebekan di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dengan masuk ke salah satu rumah kosong.

Beberapa orang yang berada di dalam rumah melarikan diri dan tim berhasil mengamankan terdakwa Zenny Erwin Siregar dan terdakwa Purwanto yang sedang berada di sebuah kamar pada rumah kosong tersebut.

Para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan dua klip plastik berisi sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) beserta dengan pipa kaca/pirex yang berisi sisa pakai sabu, empat buah plastik klip kosong yang ditemukan dari kamar tempat Purwanto berada.

Baca juga: Pria Pemilik Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Kemudian juga ditemukan uang tunai Rp234 ribu rupiah, satu unit handphone merek Strawberry warna biru dan satu unit handphone merk Vivo warna gold yang ditemukan dari saku celana Zenny. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti kepada penydidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles