15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tak Terima Dilarang Masuk Kebun Sawit, Udo Ajak 8 Temannya Hajar Korban

Batu Bara, MISTAR.ID – Hanya karena dilarang masuk ke areal kebun sawit milik Acai, AH alias Udo (23) warga Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, bersama 8 orang temannya tega melakukan pengeroyokan terhadap korban Hamdan Nur (25) warga Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras.

Akibat perbuatannya, tersangka AH alias Udo diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, Kamis (25/5/23) malam. Peringkusan tersangka penganiayaan secara bersama-sama tersebut dibenarkan Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS, Jumat (26/5/23).

Dipaparkan Kapolsek, peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut berawal ketika tersangka AH alias Udo hendak memasuki areal kebun AH alias Udo (23) warga Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras yang dijaga korban, Jumat (19/5/23) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Satlantas Polres Batu Bara Imbau Pelajar Lengkapi Surat dan Alat Kendaraan

Meski tersangka AH alias Udo mengatakan alasannya untuk menemui seseorang yang sedang berada di areal kebun namun korban melarang. Korban beralasan saat itu pekerja sedang memanen buah sawit.

Tak terima dilarang masuk areal kebun, sembari memegang sebongkah batu tersangka mengancam akan membawa teman-temannya. Tak berapa lama berselang AH alias Udo membawa 8 temannya dan langsung mengeroyok korban. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Usai melakukan pengeroyokan tersangka AH alias Udo bersama delapan temannya langsung meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi bersama anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Satlantas Polres Batu Bara Imbau Pelajar Lengkapi Surat dan Alat Kendaraan

Akhirnya tersangka AH alias Udo berhasil diringkus dikediamannya. Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP diboyong ke Polsek Medang Deras.

“Sementara identitas delapan orang teman tersangka yang ikut melakukan pengeroyokan telah kita ketahui dan sedang kita buru,” ujar Kapolsek. (Ebson)

Related Articles

Latest Articles