0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Tak Pulang Dua Minggu Pelajar Asal Simalungun Dicabuli Pria di Kos-kosan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

MR(25) warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun ditangkap lalu diserahan kepada pihak kepolisian atas dugaan pencabulan seorang pelajar asal Simalungun. Penyerahan itu dilakukan orangtua pelajar tersebut setelah anaknya dua minggu tidak pulang ke rumah.

Kasi Humas Polres Pematang Sianar AKP Rusdi Ahya mengatakan, MR bersama dengan seorang pelajar wanita berinisial TH (16) diamankan dari kamar kos-kosan Anggrek di Jalan Sikar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Sabtu (4/3/23) sekira pukul 10.35 WIB.

“MR diamankan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawa umur,” ujar Rusdi Ahya, Minggu (5/3/23).

Baca juga:Sopir Angkot Nekat Rampok HP Pelajar di Jalan Jamin Ginting Medan

# Tak Pulang Dua Minggu dan Nginap di Kos – Kosan #

Sebelum tinggal selama dua minggu dengan MR di kos-kosan. TH sempat ditegur oleh orang tuanya pada Kamis (16/2/23), agar cara berpacarannya jangan yang aneh-aneh. Saat itu juga TH tidak terima dengan ucapan dari orangtuanya.

Hingga pada Jumat (17/2/23) sekira pukul 06.30 WIB, TH pun berpamitan dengan orangtuanya untuk pergi ke sekolah dan pada pukul 15.00 WIB, TH tidak kembali ke rumah dan orangtuanya pun melakukan pencarian bersama dengan keluarga namun tidak ditemukan.

“Pada Jumat (3/3/23), orangtua korban menerima informasi keberadaan anaknya. Kemudian pada Sabtu (4/3/23), orangtua dan keluarganya mendatangi tempat dimana korban tinggal bersama dengan MR di kos-kosan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:LPA Siantar-Simalungun Laporkan Kepsek yang Diduga Cabuli Muridnya

Usai mengetahui anaknya tinggal selama dua minggu dengan MR, ia pun dibawa ke Polres Pematang Siantar. Selama dua minggu tinggal bersama di kos-kosan itupun MR diduga  telah mencabuli korban yang masih pelajar.

“Atas kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan dengan perbuatan terlapor yang telah merusak fisik dan psikologi anaknya. Orangtua korban sudah
melaporkan kejadian tersebut agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles