18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tak Jera Dipenjara, Pria Ini Kembali Dijebloskan ke Sel Tahanan Bersama Rekannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Aciang (48) warga Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, kembali ditangkap atas kasus narkoba, Senin (13/3/23) malam. Tertangkapnya Acing ini merupakan penangkapan kedua kalinya yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar.

Aciang ditangkap berawal dari pengembangan yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar, di mana pada Senin (13/3/23), polisi telah terlebih dahulu mengamankan seorang ria bernama Kiki Ardian alias Kucai (35) dari Jalan Ade Irma Gang Hulubalang Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sebelum Kiki Ardian diamankan, personel Satnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Gang Hulubalang.

Baca Juga:Edarkan Sabu di Medan Deli, Buruh Harian Lepas Divonis 6 Tahun

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika sabu dengan berat brutto 0,51 gram, dan 1 unit Hp merek Samsung,” ujar Rusdi Ahya, Kamis (16/3/23).

Ketika dinterogasi petugas, Kiki Ardian mengakui sabu yang disita darinya didapat dari Aciang Warga Jalan Mataran II. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan Aciang berhasil ditangkap.

“Dari Aciang disita barang bukti sabu yang dibalut dengan total berat brutto 12,57 gram. Saat diinterogasi, Aciang mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari warga Medan,” ujarnya.

Baca Juga:Disuruh Bawa 1 Kg Sabu, Pekerja Doorsmeer di Malaysia Ditangkap di Medan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan juga membenarkan kalau Aciang sebelumnya juga pernah terlibat kasus narkoba. Kala itu Aciang ditangkap Satnarkoba dari Jalan Volly Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

“Sudah pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya,” ungkap AKP Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi, Kamis (16/3/24).

Diketahui, pada 2018 lalu, Acing dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh mejelis hakim di pengadilan negeri. Namun saat itu ada upaya hukum lanjutan hingga keluar putusan Kasasi, di mana kala itu hakim membuat keputusan dan Aciang dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles