10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tak Jera, Mantan Napi Kembali Diringkus Kasus Curanmor di Tanjung Morawa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Meski sudah pernah di penjara, namun tidak membuat Kasno (52) warga Dusun Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa dan Willi (31) warga Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, menjadi kapok.

Kedua teman sejoli ini justru kembali berulah. Keduanya masuk penjara karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Informasi dihimpun, penangkapan Kasno dan Willi berdasarkan laporan pengaduan Johan warga Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU milik Johan hilang dari teras rumahnya, Kamis (16/2/23).

Baca Juga:Napi Curanmor Ketagihan Mencuri Besi Milik Dishut Deli Serdang

Sehari kemudian, Jefri juga membuat laporan pengaduan jika sepeda motor Honda Verza BK 2046 MBB miliknya juga hilang dari teras rumah di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (17/2/23).
Berdasarkan laporan kedua korban bahwa mereka masing-masing merugi Rp13 juta dan Rp20 juta.

Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir melakukan penyelidikan.

Tiga pekan kemudian petugas gabungan mendapatkan pelaku pencurian sepeda motor milik kedua korban. Petugas berhasil membekuk Kasno dan Willi di rumah Kasno, Selasa (7/3/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Untuk penyelidikan dan pengembangan, Kasno, ayah 6 anak dan 4 cucu serta Willi duda satu anak itu diangkut ke Polsek Tanjung Morawa.

Kepada polisi, Kasno dan Willi kompak mengaku jika dua kendaraan yang mereka curi seperti Honda Vario telah dijual seharga Rp2,6 juta kepada Alung di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan Honda Verza dijual Rp2,5 juta kepada Abah di Kabupaten Langkat.

Mendengar pengakuan Kasno dan Willi, Resmob Polresta Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan.

Alung, penadah Honda Vario curian itu dibekuk, Jumat (10/3/23). Barang bukti Honda Vario plat nomor polisinya telah diganti menjadi BK 2879 PPH juga diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Berhasil mengamankan penadah dan barang bukti, petugas tak langsung puas diri. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap penadah dan barang bukti Honda Verza.

Petugas gabungan kembali berhasil mengamankan penadah Honda Verza bernama Abah di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:Komplotan Curanmor yang Beraksi di Kos Jalan Mistar Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak

Meski BK Honda Verza telah berubah menjadi BK 5025 AHK, namun petugas tak dapat dikibuli. Abah dan barang bukti Honda Verza diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir mengatakan, Sabtu (11/3/23), kedua pelaku curanmor dan dua penadah telah diamankan.

“Dari keterangan Kasno saat diinterogasi, dia sudah 10 kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Willi dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika. Kedua pelaku curanmor ini berkenalan dalam penjara dan bebas pada Desember 2022,” kata Firdaus.

Kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles