8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tak Dikasih Ngutang, Pria di Deli Serdang Bacok Wanita Tua

Deli Serdang, MISTAR.ID

Mahmudin (33), berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Pantai Labu jajaran Polresta Deli Serdang, Selasa (9/8/22). Pria ini ditangkap karena membacok TA (65), seorang wanita tetangganya di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang,

Peristiwa pembacokan itu berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi berinisial KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah TA. Mendengar jeritan tersebut, KS bersama saksi lainnya DE (31), dan M (34), berusaha masuk ke dalam rumah korban, namun pintu terkunci.

Setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk ke rumah dan mendapati korban TA dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah. Terkejut melihat keadaan wanita tua itu, kemudian saksi menghubungi anak kandung korban dan segera membawa ibunya ke RSU Amri Tambunan di Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga:Pembunuh Anak Pengusaha Toko Besi di Siantar Pernah Bacok Pemilik Panti Rehabilitasi

Mendengar pengakuan ibunya kalau pelaku penganiayaan yakni Mahmudin, TS (46), anak korban langsung marah. TS kemudian melaporkan penganiayaan terhadap ibunya tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Personel unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan TS. Polisi akhirnya berhasil mengendus pelaku dan mengamankannya dari tempat persembunyiannya.

Mahmudin kemudian diboyong ke Satreskrim Polresta Deli Serdang berikut barang buktinya berupa sekeping batu bata, kayu broti, 1 bilah parang dan sebungkus rokok.

Baca Juga:Polsek Percut Amankan 9 Pelaku Pembacok Anggota Presidium GM FKPPI Sumut

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi membenarkan Mahmudin telah ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

“Motifnya, pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Saat ini pelaku sudah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di RSU Amri Tambunan,” jelas Kadek. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles