10.7 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Sindikat Narkoba di Rutan Kelas II B Kabanjahe Diungkap, Polisi Amankan 3 Tersangka

Karo, MISTAR.ID

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar memimpin press conference pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sabtu (1/10/22) pukul 10.00 WIB di Aula Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Rutan Kabanjahe dan berhasil mengagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II tersebut. “Tiga warga binaan Rutan menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni PKS (39), RAN(36) dan CF(27) dengan barang bukti narkotika 3 plastik klip sabu sabu seberat bruto 321.09 gram,” ujar Kapolres.

Tambahnya, pengungkapan berawal dari temuan petugas Rutan, Rabu(28/9/22) lalu sekira pukul 06.60 WIB. Saat itu petugas menemukan 1 plastik asoy berisi 3 plastik klip diduga sabu-sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan. Dari temuan tersebut, personel Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.

Baca Juga:Aktivitas Narkoba Tinggi di Sumut, Ikut Dongkrak Kasus HIV/AIDS

Dari hasil pengecekan CCTV Rutan dan kesaksian petugas, diketahui warga binaan berinisial PKS yang bertugas sebagai taping (tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari tahanan lain) sedang melaksanakan kebersihan. Terlihat petugas, PKS sedang berdiri di dekat plastik asoy yang terletak di atas tanah di depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastik dengan kakinya.

Melihat gelagat PKS yang mencurigakan tersebut, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastik asoy terebut berisi barang diduga sabu-sabu.

Mengetahui informasi dari Rutan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta menginterogasi PKS. Dari hasil interogasi dan analisa CCTV, satresnarkoba menetapkan PKS bersama RAN dan CF yang juga warga binaan, sebagai tersangka terkait penemuan sabu tersebut.

Baca Juga:Lagi, Satres Narkoba Polres Karo Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Dari hasil analisa CCTV, juga terlihat dua orang berboncengan sepeda motor yang meletakkan sabu-sabu tersebut di lokasi. Dua orang tersebut sampai sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tanah Karo. “Untuk pelaku yang berboncengan saat ini masih dalam penyelidikan, kita juga selidiki  CCTV milik Kominfo di Tugu Bambu Runcing dan CCTV yang berada di ruas jalan seputaran bambu runcing untuk melakukan pendalaman,” jelas Kapolres.

Dia melanjutkan, pekan lalu personel Satresnarkoba juga berhasil mengungkap dua kasus narkotika sabu-sabu di TKP berbeda, yakni di Perladangan Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket dengan barang bukti sabu seberat bruto 24.25 gram. Dari pengungkapan itu, pihaknya sudah menetapkan tersangka, yakni HPA alias Gantang(46) warga Desa Jandi Meriah dan ASM(29) warga Desa Nari Gunung II.

Kesemua tersangka saat ini sudah ditahan dalam proses penyidikan. Kesemunya dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Narkoba dari Barung Kersap

Keberhasilan Satresnarkoba dalam memberantas narkotika sepekan terakhir dengan 5 tersangka dan total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 319.23 gram, menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Karo. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, bersama kita jaga masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.(eva/hm15)

Related Articles

Latest Articles