1.6 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sidang Tuntutan Ketua PP Pengancam Jurnalis Kembali Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Imran Surbakti (51) yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, pengancam salah satu jurnalis kembali ditunda.

Diketahui, sidang tuntutan semestinya digelar, Selasa (9/1/24) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan pukul 13.05 WIB.

“(Terdakwa) Imran ditunda ke hari Kamis (11/1/24),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler.

Baca juga : Sidang Tuntutan Ketua OKP Pengancam Terhadap Jurnalis Ditunda

Dikatakan Trian, tidak mengetahui secara pasti alasan ditundanya sidang tuntutan tersebut, lantaran yang menghadiri persidangan bukan dirinya, melainkan tim JPU yang lain.

“Tak dikasih tahu (alasannya oleh tim JPU yang menghadiri persidangan), mungkin karena aku tak ada, (sebab) lagi ada giat,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Imran sempat ditunda pada Selasa (2/1/23). Hal itu lantaran JPU Trian sedang cuti.

Baca juga : Sidang Perdana Ketua PP Pengancam Jurnalis Ditunda

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa Imran didakwa melakukan pengancaman terhadap salah satu jurnalis melalui platform elektronik, yaitu aplikasi WhatsApp.

Terdakwa Imran didakwa melakukan tindak pidana dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles