10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara dugaan penganiyaan dan pemerkosaan hingga menyebabkan dua orang wanita muda meninggal dunia kembali berlangsung secara Vidioconference diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Oknum Petugas RTP Polres Pelabuhan Aipda Roni Syahputra kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/07/21).

Dalam persidangan tersebut penuntut umum Kejari Belawan, Aisyah menghadirkan dua orang saksi yakni Leo Candra yang merupakan abangnya Bunga (korban,red) dan Brigadir Ronal teman satu tim terdakwa menjaga RTP Polres Pelabuhan Belawan.

Leo Candra dalam kesaksian membenarkan bahwa ia dan pihak keluarga sudah merasa curiga karena adiknya tidak pulang kerumah. Kemudian diketahui bahwa Bunga pergi bersama Riska Pitria yang merupakan pegawai PHL Kesehatan Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga: Dilaporkan Terkait Kasus Penggelapan, Oknum Anggota DRPD Siantar FS Bakal Dipanggil Polisi

Dimana, lanjut Leo saat Ibunya mendatangi rumah Riska yang masih tetanggaan kemudian pergi ke Berastagi. Karena biasanya Riska biasa jalan-jalan dengan temannya Polwan yang bertugas di Belawan.

Namun Leo sempat tak kuasa saat Anggota Majelis Hakim, Sayed Tarmizi menanyakan saat Bunga ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan dalam posisi meninggal dunia, saksi pun membenarkan mendapat kabar dari Intel Polres Pelabuhan Belawan akan tetapi sesampai dilokasi memang sudah tidak ada jenazahanya sehingga ia langsung menuju RS Bhayangkara.

“Nah sesampai diruang jenazah ia melihat wajah adiknya bunga,”ucap Leo yang kemudian baik itu jaksa, majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo serta pengacara terdakwa yakni Marta Sitorus dan Erlina secara bergantian apakah ada pihak bekas luka atau lenbam.

Baca juga: Tuding Septor Korban Bodong Saat Transaksi Jual Beli, Dua Oknum Polisi Dilaporkan

Saksi menyatakan tidak melihat secara jelas karena kondisinya pada waktu sudah lemas melihat nasib adik perempuannya.

Suasana sedikit memanas ketika pihak penasehat hukum terdakwa meminta jaksa barang bukti diperlihatkan dalam persidangan. Kemudian majelis hakim meminta agar penuntut umum bisa menghadirkannya pada persidangan berikutnya.

Terlihat Leo tak kuasa menahan kesedihan saat melihat pakaian yang dikenakan adiknya perempuan itu melalui vidioconference.

Sementara itu, Ronal menuturkan bahwa terdakwa baru Februari 2021 bertugas di Polres Pelabuhan Belawan karena sebelumnya bertugas di Polres Tobasa.

Ronal pun mengemukakan awal perkenalan korban dan terdakwa, dimana korban saat itu bertanya titipan perlengkapan mandi untuk tahanan bernama Rido tak sampai.

“Kejadian itu pada 13 Februari 2021, dimana terdakwa sempat ditanya korban tentang barang titipan yang tak sampai. Dimana akhirnya diketahui barang itu salah kasih orang sebab di dalam tahanan ada tiga orang bernama Rido,”ujar Ronal yang berpangkat Brigadir tersebut.

Namun ia tidak mengetahui hubungan selanjutnya sampai kabar ada penganiyaan dan pembunuhan kepada kedua korban yakni Riska dan Bunga (13).

Saksi pun menuturkan sekitar tanggal 20 hingga 21 Februari terdakwa sempat terlambat datang dan pulang cepat dengan alasan ada urusan keluarga.

Masih dalam kesaksian ia tidak mengetahui kelanjutan hubungan terdakwa dengan korban akan tetapi terdakwa sempat bertanya tentang korban.

“Sempat bertanya terdakwa siapa korban, dimana ia ku jelaskan bahwa korban PHL Kesehatan,” ujarnya.

Usai mendengarkan kesaksian keduanya, Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles