8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Setelah Diperiksa Jaksa 12 Jam, Mantan Kades Ditahan di Rutan Sidikalang

Dairi, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa Mahala, inisial BS diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi sekitar 12 jam lamanya. Selanjutnya, BS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 di Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.

Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kasi intel Andri Dharma, Senin (16/3/20) menjelaskan, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti Surat Penetapan Tersangka No.Kep-08/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Tersangka BS diperiksa berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan No.Print-42/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi No. Print- 43/L.2.20/Fd.1/03/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Irawati SH dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Pencegahan Kolusi dan Nepotisme Indonesia (LBH-KPKNI), sedangkan pemeriksaan kesehatan tersangka dipercayakan kepada dr.Hendri Manik, dokter kesehatan pada Praktek Umum Jl.Kepas No.12 Sidikalang yang menyatakan selama dalam pemeriksaan BS dinyatakan sehat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BS langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020.

Atas perbuatannya, tersangka BS diancam pasal-pasal yang akan menjeratnya, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hm02)

Reporter : Manru
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles