7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Seorang Warga Desa di Tapsel Patentengan Bawa Senpi

Tapsel, MISTAR.ID

Akibat patentengan (sok jagoan) memiliki senjata api (Senpi), seorang warga Desa Sumuran Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, dibekuk personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kejadiannya, ketika warga sekitar yang mengetahui tersangka Rizki Ramadhan Siregar memiliki satu pucuk senjata api rakitan yang sering diperlihatkan tersangka kepada warga. Karena merasa resah dengan sikap yang terlihat patentengan, warga kemudian melaporkan ke pihak Polres Tapanuli Selatan.

Baca Juga:Terdakwa Narkoba Ngaku Diancam Senpi, BNN Siantar: Upaya Terdakwa Melemahkan Sistem Peradilan

Menindak Lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan, Selasa (18/1/22), tersangka diketahuil beridentitas Rizki Ramadhan Siregar (32) tahun warga Sumuran.

Tepat pada pukul 01.00 WIB, Rabu 19 Januari 2022, tim Sat Reskrim Polres Tapsel mengetahui keberadaan tersangka di Desa Hapesong Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan sepucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 butir, tepat dari saku jaket sebelah kirinya.

Baca Juga:Perampok Toko Emas Memperoleh Senpi dari Aceh

Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi, ternyata tersangka tidak memiliki izin menguasai senjata api tersebut, sehingga dia dibawa ke Polres Tapanuli Selatan guna proses hukum.

Dalam paparannya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smardhana Elhaj menyampaikan, tersangka melanggar Pasal 1 ayat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, memiliki senpi amunisi atau suatu bahan peledak, pidana maksimal 20 tahun penara.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles