6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Seorang Pemuda dan IRT Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi, Ini Pemicunya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RF alias Riski (20), dan ibu rumah tangga (IRT) inisial E alias Wani (37) warga Kota Tebing Tinggi dibekuk personil Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi, dari kawasan Kampung Bicara tepatnya di Jalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (2/8/22) sekira pukul 12.00 WIB.

Keduanya diamankan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (5/8/22), kepada wartawan mengatakan, masing-masing pelaku berinisial RF alias Riski, pemuda pengangguran warga Jalan Benteng Lingkungan III Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kemudian, E alias Wani ibu rumah tangga warga Jalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:Tim GKN Polres Batu Bara Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kuala Tanjung

Dari tangan Riski, petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,08 gram, satu plastik berisi jarum suntik, dan sebuah handphone warna biru.

Sedangkan dari tangan Wani, diamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,52 gram, satu kotak berisi plastik klip transparan kosong, dan sebuah dompet kecil warna hitam-coklat.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan ini berawal pada hari, Selasa (2/8/22) sekira pukul 12.00 WIB, personil Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang pria mengaku bernama RF alias Riski di Kampung Bicara Jalan Sei Babura tepatnya di pinggir jalan.

Baca Juga:2 Nelayan Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Dan pada saat hendak ditangkap, petugas melihat Riski melemparkan sesuatu ke tanah, kemudian petugas mengambil barang yang dilemparkan tersebut dan menemukan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan sebuah besi jarum suntik.

Pasca itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu handphone Vivo warna biru di genggaman tangan kanan pelaku.

Saat diinterogasi, akhirnya pelaku Riski mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang baru diterimanya dari seorang pria (belum tertangkap, red).

Baca Juga:Dua Pengedar Sabu Ditangkap BNN Simalungun di Tanah Jawa

Di saat yang bersamaan, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang disebutkan Riski sedang mengegrek sawit di belakang rumahnya, di Jalan Sei Babura.

Selanjutnya petugas hendak mendatangi pria tersebut, namun pria itu langsung kabur melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumahnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pria tersebut, dan saat itu petugas mendengar suara benda terjatuh atau terlempar di belakang rumah, sehingga petugas langsung menuju ke lokasi dan ditemukan satu kotak transparan berisikan plastik-plastik klip transparan kosong di atas tanah, yang sengaja dibuang oleh seorang perempuan yang diketahui bernama E alias Wani.

Diketahui, Wani itu merupakan istri dari pria yang berhasil kabur melihat kedatangan petugas.

Baca Juga:Dua Nelayan Labuhanbatu Terlibat Peredaran Puluhan Kilo Sabu

Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan satu buah dompet kecil warna hitam-coklat yang di dalamnya terdapat empat paket plastik klip transparan berisi sabu di atas meja dapur rumah.

Usai mengamankan kedua pelaku yakni Riski dan Wani berikut barang bukti yang ditemukan, petugas langsung menggiringnya ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles