7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Sempat Lari, Bandar Sabu Medang Deras Diringkus Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Sempat membuang barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan melarikan diri, akhirnya Ganti (38) warga Dusun Pematang Heru, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diringkus tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, Selasa (8/2/22).

Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah menunggu pelanggannya. Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, Jumat (11/2/22).

Disebutkan AKP Yahman, tersangka Ganti yang menjual sabu di sekitar kediamannya diringkus anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin langsung Kanit II Iptu P Tamba, Selasa (8/2/22). Diuraikan Yahman, saat itu personil Satres Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang selalu mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada para pengguna di Pematang Heru, Desa Medang.

Baca Juga:Polres Batu Bara Ringkus Bandar Sabu Warga Simalungun

Berdasarkan informasi tersebut, personil Satres Narkoba dipimpin langsung Kanit II Iptu P Tamba meluncur ke lokasi dimaksud dengan melakukan penyamaran menggunakan mobil Pick-up agar tidak mencurigakan.

Tujuannya agar sasaran tidak mengetahui kehadiran anggota Satres Narkoba. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan. Saat didekati, pria itu berusaha melarikan diri. Tim segera  melakukan pengejaran dan saat dikejar pelaku terlihat membuang sesuatu. Namun pelarian tersangka sejauh 200 meter berakhir dan berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika.

Tak menyerah begitu saja, tim kemudian membawa tersangka menuju ke TKP awal untuk dilakukan pencarian terhadap barang yang tadinya dibuang oleh tersangka. Dalam pencarian barang, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 9,48 gram sabu yang dibungkus dalam 3 bungkusan plastik transparan dengan rincian 1 paket besar platik klip transparan berisi sabu bruto 5,60 gram, 1 paket plastik sedang berisi narkotika sabu bruto 3,76 gram, 1 paket kecil platik klip transparan berisi sabu bruto 0,12 gram. Selain itu turut disita sebungkus plastik klip kecil, sebuah bekas tempat minyak rambut serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Bandar Sabu

Kepada polisi, tersangka mengakui kepemilikannya. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut tujuannya untuk dijual kepada para pengguna narkoba. Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles