7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Seminggu, 9 Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap sembilan pelaku narkoba secara terpisah dalam kurun waktu seminggu. Dari jumlah itu, enam di antaranya pria dan tiga perempuan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/7/22) membenarkan penangkapan kesembilan tersangka kasus narkoba itu. ” Keseluruhannya ada sembilan tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda,” katanya.

Disebutkan, penangkapan terhadap kesembilan tersangka itu merupakan bagian dari rangkaian komitmen Korps Bhayangkara dalam hal pemberantasan narkoba di Kota Tanjungbalai. “Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai memberantas peredaran narkotika. Baik itu masyarakat maupun personel Polres Tanjungbalai sendiri, kalau kedapatan bermain dengan narkoba akan kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga:Saat Duduk di Kamar, Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (15/7/22) sekira pukul 12.00 WIB. “TKP pertama di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan 4, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso.”

Tersangka Hendrik alias Hen alias Kardo (35). Darinya polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang keseluruhannya seberat 1,96 gram, satu unit hp Nokia warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp574.000.

Kemudian, sambung AKBP Yusuf lagi, penangkapan di hari yang sama juga dilakukan tepatnya sekira pukul 17.00 WIB. Personil Satnarkoba kembali mengamankan enam tersangka, di antaranya tiga pria dan tiga perempuan. “Keenam tersangka ini ditangkap dalam satu lokasi di Jalan Haji Adlin Gang Pinguin, Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari penangkapan terhadap keenam tersangka ini, personel mengamankan barang bukti sebanyak 27 butir pil ekstasi,” tambahnya.

Baca Juga:3 Penyalahguna Narkoba Digerebek di Rusunawa IV Tanjungbalai

Keenam tersangka itu, untuk tiga pria masing-masing, Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30) warga Jalan Deli Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20) warga Jalan Diponegoro, Gang Salak Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai , Kota Dumai, Provinsi Riau. Muhammad Hozali alias Zali (24) warga Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan untuk tiga tersangka perempuan masing-masing, Ani S Pane alias Ani (25) warga Jalan Sehat Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Elisnawati alias Elis alias Cemai (33) warga Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara dan Reni Masita alias Rebon (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Barang bukti lain yang disita dari keenam tersangka masing-masing, uang tunai sebanyak Rp14.600.000, satu unit Honda Vario BK 2651 QAM. Tiga unit Hp merk Oppo dan Vivo warna biru, kuning dan hitam, serta sebuah dompet warna coklat.”

Baca Juga:Usai Bertransaksi, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tanjungbalai

Berselang empat hari kemudian, di sebutkan AKBP Yusuf, tepatnya Selasa (19/7/22) sekira pukul 21.30 WIB, personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan dua tersangka. “TKP penangkapannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Si jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.”

Kedua tersangka itu masing -masing, Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44) warga Dusun IV, Desa Sei Jawi-jawi,Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra alias Rendi (20) warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat. “Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka itu masing-masing narkotika jenis sabu seberat 494,14 gram dan 489,5 butir pil ektasi,” ungkapnya.

Selain itu, kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi, barang bukti lain milik kedua tersangka ini berupa satu unit mobil Mazda warna silver nopol BM 8749 TH, satu unit Honda PCX warna biru BK 5633 VBW. Sebuah tas hitam, dua Hp, masing-masing merek Samsung warna hitam dan Oppo warna hitam. Uang tunai sebanyak Rp1.700,000 juga turut disita. “Kedua tersangka ini diamankan saat personel Polres Tanjungbalai melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” pungkasnya.(eko/hm15)

Related Articles

Latest Articles