8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Selama DPO, Tersangka Mafia Tanah Atek Selalu Berpindah-pindah

Medan, MISTAR.ID

Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, selalu berpindah-pindah.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengaku selama masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka Adil Anwar alias Atek (73) sempat kabur ke Negara Malaysia dan Singapura.

“Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia,” kata dia, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:Polda Sumut Langsung Tahan Atek, DPO Kasus Mafia Tanah

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka atas kerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM).

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng,” sebut dia.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan. “Hari ini juga kita lakukan penahanan,” sebutnya.

Baca Juga:Dikawal Petugas Interpol dan Menumpangi Kursi Roda; Atek, DPO Penipuan Kasus Tanah Tiba di KNIA

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). DPO ini ditangkap dalam kasus penipuan sertifikat surat tanah. (Saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles