8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Sejak Tahun 2020-2023, ada 3 Kendaraan Dinas Pemko Siantar Hilang dan Belum Terungkap

Siantar, MISTAR.ID

Sejak tahun 2020 hingga 2023, diketahui ada 3 unit kendaraan dinas milik Pemko Siantar hilang dicuri.

Yang terbaru, 1 unit truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) hilang dicuri oleh komplotan bersenjata, Selasa (9/5/23).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol mengatakan, hilangnya truk milik Dinas LH itu sudah dilaporkan. Begitu juga dengan kendaraan dinas lainnya yang hilang.

Baca juga: Penjaga Malam Ditodong Pistol, Truk Sampah Dinas LH Siantar Diembat Maling

“Itu sudah dilaporkan bang. Dan juga sudah diminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) truk yang hilang itu dari kita untuk kelengkapan laporan. Selain truk, mobil pick up Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) juga dicuri pada tahun 2020 lalu,” ujar Alwi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (10/5/23).

Terkait truk milik Dinas LH, disebutkan Alwi, terekam Closed Circuit Television (CCTV). Bahkan pelaku disebut membawa senjata yang mirip dengan senjata api (senpi).

“Bahkan ada juga CCTV nya dan terekam, bawa tembak lagi. Setelah nanti dilaporkan ke Bagian Aset, nanti mereka yang akan mengajukan review ke Inspektorat. Lalu Inspektorat yang memutuskan apakah diganti rugi,” ujar Alwi kembali.

Dikatakan Alwi, sejauh ini belum ada laporan dari polisi terkait sudah tidaknya tertangkap pelaku yang melakukan pencurian kendaraan dinas itu.

“Terkait mobil pick up yang hilang sedang dalam pengusulan untuk dihapuskan. Kita masih menunggu review dari Inspektorat. Sepeda motor ada juga yang hilang dari kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2022 dan sudah dilaporkan ke polisi. Lagi direview juga oleh Inspektorat,” ucap Alwi.

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Kembali Marak di Siantar, Dua Pelaku Terekam CCTV

Mengenai sepeda motor yang hilang, Alwi menjelaskan, jika yang menggunakan kendaraan roda 2 itu pun berniat untuk mengganti rugi.

“Review ini kan memutuskan apakah ada kelalaian disitu, terhadap yang menggunakan atau tidak. Kalau seperti itu tidak ada kelalaian, karena disitu disimpan dan bukan digunakan. Karena kalau ada yang hilang, kami suruh ganti rugi,” tukasnya.

Terkait nilai ganti rugi, menurut Alwi, Tim Ganti Kerugian (TGR) dari Inspektorat yang akan menghitungnya.

“Nanti mereka yang menentukan nilainya. Tetap dengan menggunakan appraisal, tetapi dituangkan juga dalam berita acara tim TGR lah,” pungkas Alwi. (hamzah/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles