16.3 C
New York
Monday, September 23, 2024

Sarang Narkoba di Kelurahan Banjar Siantar Digerebek, 2 Orang Diamankan

Siantar, MISTAR.ID

Salah satu rumah yang dijadikan sarang narkoba di Jalan Setia Gang Sica Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, digerebek. Petugas yang menggerebek adalah tim gabungan dari Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Dirnarkoba Polda Sumatera Utara dan Brimob Kompi B Pematangsiantar.

Dua pria warga sekitar yakni, Ijul alias Jul (44) dan Riki (43) diamankan. Informasi diperoleh, pada Sabtu (15/8/20), rumah itu digerebek setelah seminggu dipantau Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi terkait penggerebekan yang berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.

“Iya, sebelum digerebek, rumah itu sudah kita pantau selama sekitar seminggu ini. Kemarin, hari Jumat (14/8/20), situasi di lokasi agak ramai, makanya kita minta back up ke Polda dan Brimob,” tuturnya.

Baca Juga:Lagi Santai Dalam Rumah, Pengedar Sabu Tekejut Didatangi Polisi di Tanjungbalai

Setelah petugas back up tiba, tim gabungan itu langsung bergerak. Dari depan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba itu, diamankan seorang pria warga sekitar bernama Ijul alias Jul. Dari dari pria ini ditemukan satu unit Hp.

Tim gabungan di dalam rumah yang digerebek.(f:ist/mistar)

Saat Jul ditangkap, personil Satnarkoba melihat ada seorang pria lainnya lari ke lantai dua. Tak mau kehilangan buruannya, personil itu langsung lari ke bagian belakang rumah. Dan benar, pria itu berusaha kabur lewat jendela di lantai dua.

Upaya melarikan diri itupun berhasil digagalkan, pria yang belakangan diketahui bernama Riki berhasil ditangkap. Setelah keduanya ditangkap, tim gabungan mendobrak pintu depan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba itu.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas gabungan menemukan satu kotak rokok berisi sebatang rokok yang sudah dicampur ganja. Dan dari kantong jaket yang ada di dalam rumah, ditemukan satu paket sabu.

Baca Juga:Hitungan Jam! 3 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu Diamankan Polres Siantar

Sementara dari lantai dua, petugas menemukan uang Rp125 ribu, satu unit Hp, tujuh buah bong, dua buah jarum sumbu, dua buah pipa kaca, 10 buah mancis, dua buah plastik klip yang masing masing berisi 4 paket sabu, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut David.
(ferry/hm07

Related Articles

Latest Articles