9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Rugikan Negara Rp1,5 M, Mantan Staf Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 berinisial F, ditahan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) atas dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK), Rabu (1/2/23).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan atas penahanan tersebut. Ia mengatakan tersangka F diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” sebut Yos kepada wartawan, Kamis (2/2/23).

Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

Baca Juga:Polisi Periksa Pejabat Pemko Siantar Soal Dugaan Korupsi Sarana dan Peralatan Rumah Singgah Covid-19

Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, tersangka juga membantu tersangka HS, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat agar disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini sembari menerangkan bahwa tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles