Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Seorang residivis narkoba berinisial ST (65), kembali ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan, Rabu (27/12/23). Ia ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa sekira pukul 20.30 WIB malam itu, di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, sedang terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ungkap 815 Kasus Narkotika Sepanjang 2023
Polisi langsung menuju lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. Tiba di sana, petugas melihat seorang pria seperti ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Team opsnal langsung melakukan penangkapan,” kata Jasama, Jumat (29/12/23).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kantong plastik berisi 13 bungkusan kertas diduga berisi ganja seberat 18,11 gram dari kantong celana kanan atas ST.
Kemudian, 2 plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,78 gram, dari kantong celana sebelah kanan atas.
Baca Juga: 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Batu Bara, Pemasoknya Diciduk di Sergai
“Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria bernama UB yang bertempat tinggal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di Kecamatan Batang Toru,” bebernya.
Menindaklanjuti keterangan ST, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang disebutkan.
“Namun personel tidak menemukan UB di lokasi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan,” pungkas Jasama. (Asrul/hm22)