8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Heri Sinaga alias Apek (45), warga Jalan Aksara Gang Padat Kecamatan Medan Tembung kembali harus mendekam di dalam sel. Sebab, residivis kasus narkoba itu nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Dia terlibat dan berperan memantau aksi temannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), Heri Panggabean alias Heri Gendut ketika membobol rumah toko (ruko) milik korban Hendri (31) warga Jalan Kepiting Medan Area.

“Pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya yang kini buron di Jalan Negara Medan Perjuangan, Selasa 5 April lalu,” ujar Ps Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (8/4/22).

Baca Juga:Pencuri Wastafel Puskesmas di Sei Rampah Ditangkap Polisi

Firdaus mengatakan, pencurian itu diketahui setelah karyawan korban bernama Sania mengabarinya. Saksi menyebut, barang-barang berupa 1 loudspeaker, 2 handphone (HP), 1 set CCTV, 2 set AC dan uang tunai Rp2.000.000 telah raib.

“Para pelaku melakukan curat dengan menggunakan linggis untuk membongkar pintu ruko,” katanya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1132/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka diketahui bernama Heri Panggabean alias Heri Gendut dan Heri Sinaga alias Apek. Namun, Heri Gendut sudah lebih dulu kabur. Sedangkan, Apek ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Mandala Medan Tembung, Kamis (7/4/22) malam.

Baca Juga:Dua Pencurian Tembaga PTPN IV Adolina Ditangkap, Satu Pelaku Sekuriti

Kepada polisi, residivis narkoba tahun 2000 (Polsek Percut Sei Tuan) dan 2011 (Polrestabes Medan) itu mengaku hanya berperan memantau dan tidak mendapat bagian hasil pencurian. Apek juga turut membantu memindahkan barang curian tersebut.

“Motifnya mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” sebut Firdaus.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti rekaman CCTV dan uang tunai Rp25.000. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles