7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pria Paruh Baya Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Berbuat Asusila Pada Bocah SD

Medan, MISTAR.ID
Terdakwa pria paruh baya difabel diganjar 7 tahun serta denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 3 bulan.

“Iya, barusan vonis terdakwanya dibacakan majelis hakim. Ancaman denda dan subsidairnya sama dengan tuntutan tempo hari,” sebut JPU Kejari Medan Rahmayani Amir seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada wartawan, Selasa (21/2/23).

Dalam fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 junto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Terdakwa Video Asusila Disertai Penistaan Kitab Suci Diadili

Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban siswi baru duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD) di Medan.

Dengan demikian, vonis majelis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab, Selasa (8/2/3) lalu, pria difabel ini dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.

Baca Juga:Putri Candrawathi Minta Sidang Ditutup, Hakim Nyatakan Terbuka Kecuali Hal Asusila

“Pikir-pikir, karena kami harus melaporkan putusan tadi secara berjenjang ke pimpinan,” pungkas Rahmayani.

Sementara, dalam dakwaan disebutkan, korban (sebut saja Mawar-red) kebetulan memiliki keterbelakangan mental telah 2 kali dibujuk dan dibawa oleh terdakwa di rumah kosong.

Informasi lainnya dihimpun, rumah terdakwa dengan orang tua korban berdekatan alias masih bertetangga. Terdakwa kerap kali memberikan uang jajan Rp2.000 kepada Mawar (Nama samaran). Bujuk rayu, Mawar dibawa ke rumah kosong lalu dilakukan tindakan asusila.(bany/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles