7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Postingan Medsos Memuat Penghinaan, Oknum ASN Diperiksa Polres Samosir

Samosir, MISTAR.ID

HS, salah seorang ASN di Pemkab Samosir saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Samosir akibat ulahnya membuat postingan di media sosial, akun facebooknya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Samosir Josua Tampubolon pada saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polres Samosir, Rabu (25/5/22) sore di Mapolres Samosir.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan oknum ASN tersebut diperiksa terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial dan terancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Terkait pemeriksaan oknum ASN tersebut, dia mengatakan Polres Samosir telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Samosir. Kasus ini, kata dia menjadi perhatian publik dan sedang diproses.

Baca juga: Awas! Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19 Bakal Dipidanakan

“Masyarakat yang menggunakan media sosial supaya lebih berhati-hati dalam bermedsos. Ini kita monitor, tim cyber kita juga memonitor banyaknya grup-grup yang sudah menyerang privasi yang sudah membuat keonaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan supaya tidak lagi terjadi seperti yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut yang memberitakan berita -berita penghinaan dan pencemaran nama baik karena dapat dikategorikan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

“Saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan sudah koordinasi dengan pihak Pemkab Samosir karena medsos atau facebook tersebut ternyata tidak benar dan sesuai fakta-fakta yang terjadi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, oknum ASN inisial HS yang sedang menjalani proses pemeriksaan terkait ITE, meminta maaf kepada pihak Polres Samosir atas perbuatan yang dilakukannya di media sosial dalam postingan facebooknya. (josner/hm09)

Related Articles

Latest Articles