15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polsek Patumbak Amankan Belasan Pelaku Kejahatan dan Judi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dalam sepekan, Polsek Patumbak mengungkap sejumlah kasus dan meringkus belasan pelaku dari lokasi terpisah.

“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak, kita menggiatkan fungsi reskrim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan, Rabu (29/6/22).

Faidir mengaku, hasilnya, sepekan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan 3 tersangka, 2 kasus judi togel online bersama 2 tersangka dan 4 kasus pencurian dengan 7 tersangka.

Baca Juga:Gawat! Reskrim Polsek Perbaungan Kesulitan Mencari Alamat Pelaku Kejahatan

Adapun tersangka kasus narkoba yang diamankan, IM (20), warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu.

Tersangka SS (25), warga Jalan Selambo, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dengan barang bukti 1 paket kecil sabu dan tersangka E (30), warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap bersama 2 paket kecil sabu.

“Selanjutnya pelaku narkoba dilimpahkan penyidikannya ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” kata Faidir.

Kemudian, penindakan terhadap praktik judi togel online dengan tersangka, yakni RKM (32), warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 unit handphone (HP) berisikan nomor tebakan togel, kertas nomor tebakan togel dan uang penjualan Rp20.000.

Baca Juga:Jahtanras Poldasu Tidak Ragu Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Tersangka W (38) warga Jalan Garu II – B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap bersama 2 HP berisikan nomor, kertas tebakan togel, pulpen dan uang hasil penjualan togel Rp10.000.

Berikutnya, Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap sejumlah kasus pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan meringkus 7 tersangka.

Mereka adalah S alias D (29), IB (37) dan K alias N (26), ketiganya warga Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 4 karung pupuk, dan uang sisa hasil penjualan barang curian Rp246.000.

Kemudian, tersangka RK alias K (35), warga Dusun I, Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan dan SH (21), warga Desa Amplas, Percut Seituan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5288 AHM, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga:Polrestabes Medan Amankan 135 Pelaku Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Kasus berbeda, tersangka YPP (33), warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti 1 tang, dan DW (19), warga Jalan Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

“Pelaku pencurian S alias D, IB dan K alias N tersebut melakukan aksinya pada subuh hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan di sebuah kandang ternak ayam milik seorang anggota Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Utara,” jelas Faidir.

Dia menambahkan, para tersangka dapat ditangkap setelah pihaknya melihat rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan. “Sedangkan pelaku judi togel online dan pencurian kita proses sesuai hukum yang berlaku di Polsek Patumbak,” pungkas Faidir. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles