5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pengguna Sabu

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pemuda pengguna sabu di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/8/21).

Dua tersangka yang diamankan itu yakni Malio Agli (22) warga Jalan Dusun VI Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Serta Rizki Ananda Girsang (24) warga Jalan Darmosari Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Satu Orang Personil Satpol PP Sergai Terindikasi Pengguna Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap dua kuli bangunan itu dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya narkoba di sana.

“Saat berada di lokasi, anggota menemukan dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Irwansyah, Selasa (17/8/21).

Sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai tersangka dengan berboncengan itu kemudian dihentikan. Saat digeledah, tersangka Rizki Ananda Girsang terlihat menjatuhkan satu bungkus kecil sabu ke tanah.

Baca Juga: Tekab Polsek Sunggal, Bekuk Pengedar Sabu Desa Sei Semayang

“Kita tunjukkan, kedua tersangka mengaku kalau sabu itu adalah milik mereka,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu itu seharga Rp100.000 secara patungan di Jalan Datuk Kabu dan akan menggunakannya di rumah salah satu tersangka.

“Kita jerat keduanya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles