5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polsek Dolok Panribuan Didesak Tahan 2 Pelaku Penganiayaan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang korban penganiayaan, Maradona Malau (40) warga Jalan Pergaulan, Kota Pematang Siantar lewat kuasa hukumnya mendesak Polsek Dolok Panribuan menahan dua pelaku yang menganiaya dirinya di Dusun Marihat Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada 5 Agustus 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku penganiayaan tersebut yakni, Tony Goltom dan Jepri Gultom. Kedua pelaku ini bersama-sama menganiaya korban sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS) selama dua hari.

Melalui kuasa hukumnya, Chandra Kesuma Pakpahan mengatakan, penganiayaan yang dialami kliennya (korban) berawal saat hendak memasuki lahan di Dusun Marihat Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Saat itu juga terjadi perkelahian antara korban dan kedua pelaku.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di RS HKBP Balige Berakhir dengan Perdamaian

“Jadi pada 5 Agustus 2022, klien (korban) kita memasuki lahan di Dusun Marihat Tongah, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, namun ditolak dua terlapor yakni Tony dan Jepri. Saat itu terjadi dorong-dorongan dan berujung penganiayaan terhap klien kita,” ujar Chandra Kesuma Pakpahan, Rabu (14/9/22).

Akibat penganiayaan tersebut, katanya, korban melapor ke Polsek Dolok Panribuan dan selanjutnya korban bersama rekannya mengamankan seorang pelaku yakni Tony dan kemudian diserahkan ke Polsek Dolok Panribuan.

“Setelah penganiayaan itu, salah satu pelaku diamankan korban dan diserahkan ke Polsek Dolok Panribuan hingga dilakukan penahanan. Informasi yang kita dapat, Tony ditahan sejak 5 Agustus 2022 hingga 11 September 2022. Lalu pada 12 September, penahanan pelaku ditangguhkan Polsek Dolok Panribuan,” katanya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Jepri Gultom hingga kini belum juga dilakukan pemeriksaan dan juga penahanan oleh Polsek Dolok Panribuan meski dalam peristiwa 5 Agustus 2022 tersebut ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kita protes keras Polsek Dolok Panribuan dan Polres Simalungun karena tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Jepri Gultom yang saat ini masih berkeliaran. Dan juga informasi didapat kalau Tony Gultom saat ini sudah ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polsek,” ungkap Chandra lagi.

Baca juga: Polres Toba Tempuh Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Sementara itu, korban mengatakan, kedua pelaku menganiayanya memakai batu dan juga kayu. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka di wajahnya dan berdarah.

“Mereka menganiaya saya pakai batu dan kayu, hidung saya ini begeser. Lebam pada bagian mata dan bibir pecat. Kepala benjol dipukul batu. Mulut dan hidung berdarah tangan sebelah kakan digigit. Setelah kejadian saya berobat dan membuat laporan ke Polsek Dolok Panribuan,” ungkap korban, Rabu (14/9/22).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan Iptu Dorlan Pasaribu mengaku bahwa saat ini kasusnya penganiayaan tersebut tengah dalam proses dan korban dan juga pelaku saling melapor ke Polsek dan Polres Simalungun.

“Benar, saling lapor. Benar ditangguhkan (penahanan satu pelaku), untuk ini (alasan penangguhan) yang lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kapolsek. Saat ini prosesnya masih berjalan dan kita lanjutkan,” ujar Dorlan dihubungi, Rabu (14/9/22).

Terpisah, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butarbutar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan (Sidik) terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh korban.

Baca juga: Terkait Penganiayaan, Polisi Sudah Periksa Kades Aek Kanan Padang Lawas Utara

“Kita sidik (penyidikan), pelakunya sudah kita tangkap satu. Cuman satu lagi belum dapat. Hari ini ada pertemuan antara kedua belah pihak, namun ditunggu belum hadir juga,” kata Nelson dihubungi, Rabu (14/9/22).

Lanjut AKP Nelson kembali, antara korban dan pelaku tersebut pun saling melapor ke Polsek Dolok Panribuan dan Polres Simalungun. Tidak hanya saling lapor, dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Simalungun. Namun berkasnya dikembalikan oleh jaksa.

“Itu sudah kita sampaikan (SPDP) ke pada kejaksaan. Namun dikembalikan jaksa karena kurang lengkap, makanya kita penuhi,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles