12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polsek Delitua Ringkus Dua Pengedar Sabu

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (20/4/22).

Adapun pengedar yang diamankan itu yakni Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29), keduanya merupakan warga setempat.

“Keduanya kita tangkap karena sudah meresahkan masyarakat. Mereka menjual narkoba kepada anak muda, remaja dan dewasa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (21/4/22).

Baca juga:Kurir Sabu 550 Gram Dituntut 12 Tahun Bui

Irwanta mengatakan, dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong dan dompet warna putih yang berisikan delapan plastik klip sabu.

“Ada juga ditemukan puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000,” sebutnya.

Irwanta menjelaskan, kedua pengedar ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua target, serta langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga:Belanja Narkoba di Pekanbaru, Bandar Sabu Dibekuk Polres Sergai

“Saat digeledah, dari celana dalam Zeni Prabowo ditemukan dompet yang berisikan sabu,” jelasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles