11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu yang Dikemas di Pakaian Bekas

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 1 kilogram (Kg) sabu ke Semarang, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkoba ke dalam 10 pakaian yang sudah dimodifikasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Ilham Juli alias Ujang (59), warga Kompleks Veteran, Medan Estate.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah empat kali mengirimkan narkoba dengan pola serupa, memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menyelipkan narkoba.

Baca Juga:Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Dituntut 17 Tahun

“Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kita menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya, Sabtu (2/7/22).

Rafles mengungkapkan, setibanya di rumah pelaku, ternyata paket yang dikemas sudah dikirim. Sehingga pihaknya menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut untuk mendapatkan narkoba yang akan dikirim.

“Setidaknya ada 1 kilogram sabu yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan. Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba, dengan kota tujuan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga:Selundupkan 1 Kg Lebih Sabu, Pria Warga Tembung Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

Rafles menyebut, pihaknya sempat berupaya mengembangkan kasus itu dengan tetap mengirimkan 1 paket ke alamat yang sebelumnya tertera untuk mengetahui penerima atau pemesannya. Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada orang yang mengambilnya sehingga sabu itu diamankan kembali.

“Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya, karena kita duga penerima barang sudah mengetahui pengirimnya kita tangkap,” ucapnya.

Tersangka sendiri, kata Rafles, mengaku dikendalikan seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan.

Baca Juga:BNN Tangkap Oknum DPRD Penyelundup 25 Kg Sabu

“Pengakuan tersangka dikendalikan oleh seorang napi. Tapi ini masih kita selidiki, apakah benar pengakuannya atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam mendekam di balik jeruji lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles