5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polres Tebing Tinggi Musnahkan 1.875 Butir Pil Ekstasi dan 498,61 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 498,61 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.875 butir, di halaman Mapolres, Jalan Pahlawan kota Tebing Tinggi, Selasa (4/10/22).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Tebing Tiinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto serta turut dihadiri Plt BNN Kota Tebing Tinggi Soritua Sihombing, Kasi Pidum Kejari Dipho Sembiring, Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz.

Disampaikan Kapolres, barag bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba dari tiga pelaku yang sebelumnya diamankan Polisi dari tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca juga:Bukan ke Pelaminan, Sepasang Kekasih ini Justru ke Penjara Selama 6 Tahun karena 10 Butir Ekstasi

Ketiganya berinisial Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebing Tinggi dan seorang perempuan berinisial DA alias D (18) warga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi.

“Pertama Polisi menangkap Pelaku Zeh hari Sabtu 3 September di Paya Lombang Desa Paya Bagas, Sergai diamankan barang bukti 38,91 gram sabu, kemudian dari rumah pelaku kembali disita 459,70 gram sabu, Pil Ekstasi warna hijau sebanyak 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan Ekstasi warna Orange sebanyak 350 butir,” papar Kapolres.

Baca juga:2 Pria Pembawa Sabu 15,9 Kg dari Malaysia Diamankan Polisi

Polisi yang melakukan pengembangan kemudian pada hari Minggu 18 September 2022 berhasil menangkap pelaku BSC dan DA di Jalan Sisingamangaraja, kelurahan Pasar Gambir kota Tebing Tinggi. Dari keduanya disita barang bukti berupa 116 butir pil ekstasi warna hijau merek Gucci serta uang tunai Rp250 ribu.

“Para pelaku ini akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 Tahun,” tutup Kapolres Tebing Tinggi. (nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles