9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polres Taput Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, 12 Orang Berikut 2 Mesin Judi Diamankan

Tarutung, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menggerebek lokasi yang selama ini diduga sebagai tempat praktik perjudian tembak ikan. Dari operasi pembersihan lokasi perjudian itu, sebanyak 12 orang diamankan termasuk dua unit mesin judi tembak ikan.

Penggerebekan dilakukan petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Taput pada Kamis (21/10/21) sebagaimana dijelaskan Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung dalam konferensi persnya, Sabtu (23/10/21).

Selama ini, ujar Kapolres, praktik judi tembak ikan tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat terutama kaum ibu, karena tidak sedikit anak-anak mereka bahkan para suami ikut bermain di lokasi judi.

Baca Juga: Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan Polres Tebing Tinggi

Dari 12 orang yang diamankan itu, 10 diantaranya pemain dan 2 orang penyedia tempat. Lokasi yang digerebek ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput dalam keterangan persnya didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kasat Bimmas AKP B Nababan, KBO Reskrim Iptu H Hutagalung dan Kanit SPKT Ipda Gaung.

Mereka yang diamankan dari lokasi judi tembak ikan itu, antara lain, dari Kecamatan Adiankoting 4 orang pemain, yaitu GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27). Sedangkan penyedia tempat inisial JBH (22) yang keseluruhannya warga Lobu Pining Desa Dolok Nauli.

Baca Juga: Lokasi Judi Tembak Ikan di Siguci Deli Serdang Dibubarkan Satgas Covid-19

“Saat digerebek petugas, para tersangka sedang asyik bermain dan sudah cukup bukti untuk diamankan dengan barang bukti uang tunai sebanyak 185 ribu rupiah dan satu unit meja tembak ikan beserta chipnya,” kata Kapolres.

Sementara penggerebekan di Kecamatan Pangaribuan, diamankan satu unit meja judi tembak ikan, beserta 6 orang pemain dan 1 orang penyedia tempat dari Desa Pancur Natolu.

Mereka yang diamankan, yakni HN (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi, MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN (21). Seluruhnya warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan.

Baca Juga: Polres Tanah Karo Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Kabanjahe.

Dari hasil penggerebekan, diamankan barang bukti omset pemasukan sebesar Rp238 ribu, 1 unit meja tembak ikan bersama chipnya.

Selanjutnya seluruh yang diamankan termasuk barang bukti dibawa ke Polres Taput untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penindakan yang kita lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktik judi tembak ikan yang meresahkan,” tutup Kapolres Taput.(fernando/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles