20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Polres Taput Bongkar Praktik Judi Togel, Segini Barbutnya

Taput, MISTAR.ID

Personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali membongkar praktik perjudian jenis togel. Seorang pelaku judi togel dari Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput ditangkap.

Pelaku berinisial AM (63) warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung. Dia ditangkap saat melakukan aktivitasnya memperjualbelikan nomor tebakan togel di salah satu warung Desa Simamora pada Sabtu (29/7/23).

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memerangi praktik perjudian di wilayahnya.

Baca juga : Polres Taput Berhasil Tangkap Bandar Narkoba

“Kami tidak main-main terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput. Siapapun yang melawan hukum akan kami tindak,” tegasnya, Senin (31/7/23).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi menambahkan pengungkapan praktik judi togel di Desa Simamora Kecamatan Tarutung berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktivitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah,” ujar AKP Zuhatta Mahadi.

Baca juga : Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (barbut) berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu dan 1 unit handphone warna putih berisikan nomor tebakan angka togel.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya,” pungkas Zuhatta.

Akibat perbuatannya itu, sambungnya, tersangka dikenakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fernando/hm18)

Related Articles

Latest Articles