9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polres Simalungun Ciduk Bayu Bandar Sabu di Sidamanik

Simalungun, MISTAR.ID

Bayu Isna Irsani (25) warga Nagori (Desa) Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap personel Polsek Sidamanik Polres Simalungun, di Jalan Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (27/5/23) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono membenarkan informasi penangkapan terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pria yang sering dipanggil Piyen itu, diamankan barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 3,87 gram.

Baca juga: Terduga Bandar Sabu Tidak Berkutik Saat Ditangkap Personel Polres Simalungun

Kemudian uang sebesar Rp 340.000, 1 unit handphone (HP) merek Vivo, 1 buah pulpen merk Nekada, 1 buah tas kecil warna coklat dan 1 buku notes.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, jika Piyen sering bertransaksi narkoba di Jalan Emplasmen Sidamanik,” kata Adi, Minggu (28/5/23).

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Piyen di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sabu.

Baca juga: Denintel Kodam I/BB Tangkap Bandar Sabu di Simalungun

Dari interograsi yang dilakukan, Piyen mendapatkan barang haram itu dari seseorang di daerah Sidamanik. Rencananya sabu itu akan kembali dijual di Sidamanik.

Adi mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Adi. (roland/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles