8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polres Dairi Tahan 1 Pemain Judi, 8 Ditangkap Lepas, 1 Diantaranya ASN

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepolisian Resort Dairi Daerah Sumatera Utara tangkap lepas pemain judi kartu domino dan menahan salah seorang diantaranya. Ke 9 orang tersebut ditangkap di dua tempat. yaitu 4 orang dari Kecamatan Sitinjo dan 5 orang dari Kecamatan Tanah Pinem.

Dari 9 pelaku pemain judi kartu domino qiu-qiu itu, 8 orang dilepaskan 1 ditahan dan diantara 8 orang itu didapati seorang oknum ASN inisial JN yang bertugas sebagai Kepala SMPN 2 Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Tangkap lepas itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh di ruang PPID Polres Dairi, Rabu (24/8/22). Dikatakannya, keempat
pelaku dari Kecamatan Sitinjo inisial RSM (44), APS (30), LAL (41) dan HS (42) ditangkap pada Minggu (21/8/22) dan Senin (22/8/22) langsung dirilis Polres Dairi dan keempatnya dilepaskan Selasa (23/8/22).

Baca juga: Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Polda Sumut Berantas Judi

Sementara 5 orang dari Kecamatan Tanah Pinem ditangkap pada Senin (22/8/22) dan 4 orang inisial JN (56) oknum ASN, MP (46), AT (42), JT (50) langsung dilepas dan 1 orang inisial SPT (33) ditahan di Mako Polres Dairi karena sebagai pemain judi dan penyedia tempat usaha judi, namun kronologi penangkapan tidak dirilis.

“Semuanya merupakan tersangka pelaku perjudian kartu domino qiu-qiu. Sat Reskrim telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku judi, dan saat ini sedang berproses penyidikan terhadap para tersangka dan dikenakan pasal 303 (bis) dengan ancaman di bawah 5 tahun, oleh karena itu tidak dilakukan penahanan namun berkas perkaranya tetap dilanjut ke JPU dan 8 orang itu wajib lapor ke Polres,” terang Iptu Doni Saleh lagi.

Dalam keterangan Iptu Doni Saleh, 4 orang pemain judi dari Kecamatan Sitinjo ditangkap namun penyedia tempat tidak ditangkap. Berbeda dengan dari Kecamatan Tanah Pinem yang ditahan di Polres Dairi pemain sekaligus penyedia tempat.

Ditanya mengapa penyedia tempat atau pemilik warung di Kecamatan Sitinjo tidak ikut ditangkap, tetapi dari Kecamatan Tanah Pinem ikut ditangkap dan ditahan. Iptu Doni Saleh menyebutkan hal tersebut merupakan hak penyidik.

“Itu hak penyidik, lebih detailnya tanya penyidik di Sat Reskrim, saya kurang tahu itu,” jawab Doni.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bos Judi Online Cemara Asri Terdeteksi di Singapura

Pekan sebelumnya, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menyepakati komitmen bersama tentang pemberantasan penyakit masyarakat terutama  perjudian yang saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga perlu dibuat pernyataan bersama sebagai komitmen dukungan kepada Polres Dairi.

Komitmen pemberantasan judi tersebut digelar lewat rapat kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Tokoh Agama serta Tokoh Pemuda bersepakat memberantas penyakit masyarakat terutama bentuk perjudian di Kabupaten Dairi berlangsung di aula Polres Dairi.

Sembari kesepakatan itu berjalan, Iptu Doni Saleh yang ditanya sudah berapa jumlah kasus jenis penyakit masyarakat yang meresahkan khususnya kasus judi yang dilaksanakan Polres Dairi Iptu Doni Saleh tidak berkomentar banyak karena datanya di Sat Reskrim. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles