23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Lubuk Linggau, 13 Kg Sabu Diamankan

Sumsel, MISTAR.ID

Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap, sebanyak 13 Kg lebih narkoba yang diamankan dari tersangka Niko Rahfika (31), ternyata berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Narkoba tersebut terdiri dari jenis sabu seberat 13 Kg lebih, 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 Kg bubuk berwarna hijau, dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.

Kepala Polres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono, di Lubuk Linggau, Jumat (12/11/21), mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirim oleh kurir.

Baca Juga: Empat Orang Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi – Pematangsiantar Ditangkap

Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. Lalu, ratusan barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.

“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata Nuryono.

Komandan Satuan Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau Iptu Hendri menambahkan, tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap personelnya pada Selasa (9/11/21) petang di rumahnya.

Baca Juga: Personel Grup Rap Neo Ditetapkan Tersangka karena Terindikasi Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Barang bukti narkoba tersebut ditaksir bernilai seharga Rp14 miliar, ditemukan petugas tersimpan di gudang belakang rumah tersangka.

Kepada penyidik, kata dia, tersangka mengaku sudah berjualan lebih kurang selama dua bulan terakhir sejak narkoba tersebut ia terima. Narkoba tersebut diedarkan bukan hanya di Lubuk Linggau, namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” katanya lagi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(antara/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles