7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Polisi Dalami Kasus Arisan Online, Terlapornya Selebgram Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Polisi sedang mendalami sejumlah laporan pengaduan kasus arisan online yang diduga dilakukan selebgram Kota Medan inisial DY.

Hal ini buntut dari kasus Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B yang dilaporkan oleh DY terkait dugaan pemerasan.

“Ada sejumlah aduan kasus arisan online yang diduga dilakukan menyeret selebgram inisial DY. Seperti Polsek Medan Baru, Polsek Percut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8/22).

Baca Juga:Anak Buahnya Diduga Peras Selebgram, Kapolsek Percut Sei Tuan Diperiksa Propam

Hadi mengungkapkan, DY juga melaporkan kasus arisan online yang dialaminya di Mapolrestabes Medan terhadap terlapor Desi Tamira Pasaribu.

“Untuk laporan di Polsek Percut Seituan, selebgram DY telah ditetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang dilaporkan Cici Situmorang dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya.

Hadi menyebutkan, polisi tengah mendalami sejumlah pengaduan kasus arisan online dengan dilaporkannya selebgram DY tersebut.

Baca Juga:Kasus Selebgram di Medan Kian Memanas, Kuasa Hukum: Ada 2 SP Sidik Terbit dengan Nomor yang Sama

“Tentunya, kasus arisan online ini masih berjalan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Joko Situmeang, mengakui kliennya DY memang dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polsek Percut Sei Tuan, Polres Belawan dan Polda Sumut.

“Namun dari sejumlah pengaduan itu, DY pertama sekali melaporkan kasus arisan online yang dialaminya bersama 43 member yang telah memberikan surat kuasa melaporkan dengan kerugian Rp1,586 milliar ke Mapolrestabes Medan sebagai korban terhadap terlapor Desi Tamira Pasaribu (telah diterbitkan surat perintah membawa),” bebernya.

Joko menyebutkan, berjalannya waktu dalam laporan DY ke Mapolrestabes Medan, empat orang member yang melapor itu mencabut kuasa.

Baca Juga:Selebgram Medan Diperiksa Soal Dugaan Berita Hoaks

Lalu, melaporkan DY ke Polsek Percut Sei Tuan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Baru, dengan kasus arisan online.

“Dari laporan itu, penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan DY sebagai tersangka tanpa melihat awal perkara kasus arisan online itu,” sebutnya, seraya menambahkan kasus arisan online itu telah digelar di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Kemarin sudah kita minta pada gelar perkara dengan Wassdik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus arisan online dihadiri penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan. Kita minta kasus ini agar dituntaskan karena DY hanya mempromosikan Arisan Duos tersebut, dan penyidik Polresta Medan menyatakan akan segera mengejar dan mencari pelaku Desi Tamira Pasaribu,” kata dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles