18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Poldasu Tangkap Kapal Pembawa 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan personel Direktorat Reserse Narkoba dan Polairud Polda Sumut menangkap kapal nelayan yang membawa narkoba jenis sabu puluhan kilogram dan ribuan pil ekstasi di perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Kamis (20/10/22).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Sumut melalui jalur laut.

“Dari laporan ini, tim gabungan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud Polda Sumut melakukan penyelidikan,” kata Hadi, Selasa (25/10/22).

Baca Juga:2 Pria Pembawa Sabu 15,9 Kg dari Malaysia Diamankan Polisi

Dia mengutarakan, saat melakukan patroli di Perairan Asahan tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang, tim gabungan melihat kapal nelayan warna biru dan hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar yang mencurigakan.

Poldasu Tangkap Kapal Pembawa 30 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Tim gabungan Ditresnarkoba dan Polairud Polda Sumut mengamankan kapal pembawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi beserta tiga tersangka. (f:ist/mistar)

Kemudian personel menghentikan kapal itu dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terdiri tekong (pengendali) dan ABK bersama isi dan muatan kapal.

“Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan lebih kurang 8.000 butir,” ungkapnya.

Baca Juga:2 Nelayan Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Hadi menyebutkan, petugas juga melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri. Ditemukan satu plastik besar warna hitam, di dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam yang berisikan teh kemasan China merek GuangYinWang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 30 kilogram.

Hadi, menyebutkan terhadap ketiga orang yang dikapal yakni AS alias Rambo (49), tekong, warga Jalan Jumpul, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, TM alias Toto (47), (tekong) warga Jalan Sei Gebang, Tanjungbalai, dan MP alias Imul (37), ABK, warga Jalan Rel Kereta Api, Teluk Nibung beserta barang bukti narkoba diboyong ke Mapolda Sumut.

“Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung yang diamankan lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Baca Juga:Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Dituntut 17 Tahun

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku hanya disuruh menjemput narkoba itu ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik koordinat yang diberikan oleh berinisial J.

“Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai, apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan,” kata dia.

Namun, sambung Hadi, narkoba belum sempat diserahkan kepada penerima ketiganya dan ditangkap Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personel Ditpolairud Polda Sumut.

“Terhadap AS alias Rambo, TM alias Toto, dan MP alias Imul, mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram,” sebutnya. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles