10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Poldasu Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22).

“Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya, Selasa (13/12/22).

Baca Juga:15 Tersangka Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut

Menurut Hadi, masa penahanan Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022.

“Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 anak buah Apin BK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/22). 15 tersangka itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

Baca Juga:Berkas Judi Online Apin BK dan 15 Tersangka Dinyatakan Lengkap

Masih dikatakan Hadi, meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kasus TPPU-nya masih tetap berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga:Polda Sumut Sita Jetski, Speed Boat dan Kapal Milik Apin BK Senilai Rp158 Miliar

Diketahui, bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK telah diamankan dari Malaysia, Jumat (14/10/22). Apin BK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.

Apin BK kabur sebelum lokasi judi onlinenya yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang digerebek oleh Polda Sumut pada 8 Agustus 2022. Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Apin BK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles