8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Poldasu Ringkus 3 Orang Sindikat Pencuri Toko Handpone dan Rumah Kosong

Medan | MISTAR.ID – Tiga pelaku pembobol toko handphone (HP), Union Smartphone Store, di Jalan Gagak Hitam No 14-15 Medan, ditangkap Personil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Dua dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur, Selasa (29/10/19).

Kedua pelaku yang ditembak adalah Abu Nidal (21) warga Jalan Binjai Km 8,5 No 54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan M Dimas Akbar (19) warga Jalan Sunggal Lingkungan 7 Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan pelaku yang tidak ditembak adalah M Naim (30) warga Jalan Sunggal Serba Setia Gg Kuini, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, aksi pelaku terungkap dari laporan pengaduan korbannya yang tak lain pemilik toko tersebut. Dalam pengaduannya, toko korban dicuri para pelaku yang dilakukan pada Selasa (22/10/19) sekira pukul 17.00 WIB.

“Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya toko handpone yang disantroni kawanan maling,” terang dia didampingi Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (30/10/19).

Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pencurian handpone sebanyak 61 unit handpone samsung. “Kita memeriksa beberapa saksi dan cek TKP,” jelasnya.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui para pelaku.

“Kita mendapatkan keberadaan para pelaku diKawasan Sei Mencirim,” terangnya.

Saat dilakukan penyergapan terhadap para pelaku mencoba kabur. Tak mau buruannya kabur, petugas awalnya mencoba memberi tembakan peringatan ke arah atas, tapi pelaku tidak menggubrisnya.

“Kita terpaksa memberi tindakan yang terukur,” ucap Andi Rian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya pelaku Abu Nidal bersama rekannya bernama Ilham alias Kodok bertemu dengan M Dimas di warung yang berada depan toko yang hendak dicuri tersebut. Di warung itu, Ilham mengajak Abu Nidal dan M Dimas untuk melakukan pencurian di Toko Union Smartphone Store Jalan Gagak Hitam No 14-15 Medan tersebut.

Selanjutnya, Abu Nidal dan Ilham melakukan pemantauan hingga toko tutup pada pukul 23.00 WIB. Kemudian, pada Rabu (23/10/19) dini hari sekira pukul 02.03 WIB, Abu Nidal dan Ilham menjemput M Dimas Akbar.

“Setelah bertemu, Abu Nidal menyuruh M Dimas Akbar memantau situasi depan toko. Selanjutnya, Abu Nidal dan Ilham memanjat plang merk toko naik ke lantai 2 dan membuka jendela kaca yang tidak terkunci lalu masuk ke ruangan,” ungkap dia.

Lanjut Andi Rian, dari lantai 2 kemudian Abu Nidal dan Ilham menuju ke lantai 1 dengan cara merusak pintu menggunakan obeng yang sudah disiapkan. Setibanya di lantai 1, Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkok berisi kunci lemari dan kunci pintu.

“Dari lemari, tersangka mengambil 61 unit HP Samsung berbagai tipe. Selanjutnya, Abu Nidal dan Ilham memasukkan 61 unit Handpone tersebut ke dalam tas yang ditemukan di toko. Setelah itu, keduanya keluar membawa puluhan handpone dari toko dengan membuka pintu toko,” terangnya.

Setelah berhasil mencuri handpone sambung Andi Rian, Abu Nidal, Ilham dan M Dimas Akbar bersembunyi dengan menginap di Hotel Selayang Pandang atas pesanan M Naim, teman dari Abu Nidal. Lalu, pada Kamis (24/10) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, Ilham membawa 8 unit handpone samsung untuk dijual. Disaat bersamaan, Abu Nidal dan M Dimas Akbar pindah ke Hotel Bukit Permai diantar oleh M Naim.

“Pukul 07.00 WIB, M Naim meminta izin kepada Abu Nidal untuk menjual 1 unit handpone samsung A30. Pukul 14.00 WIB, Abu Nidal dan M Dimas menemui Andira Nasution di depan Lapas Tanjung Gusta dan menyerahkan 41 unit HP untuk dijualkan,” beber Andi Rian.

Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, pelaku Abu Nidal berperan ikut merencanakan pencurian. Dia juga pernah menjalani hukuman selama 2,6 tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2017 di Jalan Sunggal.

Kemudian, pelaku M Dimas Akbar berperan sebagai joki setelah pencurian. Dimas pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus narkoba/pemakai pada tahun 2014 dengan TKP di kawasan Sunggal. Sementara, pelaku M Naim berperan sebagai kurir yang menjual HP hasil curian.

“Ilham sebagai otak pelaku yang merencanakan pencurian, dan saat ini sedang dalam pengejaran (DPO). Begitu juga Andira Nasution alias Botak (DPO). Selain itu, melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” sebut Maringan.

Ia menambahkan, dari ketiga pelaku disita barang bukti 13 handpone samsung berbagai tipe yang masih baru dalam kemasan, 5 unit handpone yang digunakan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 4799 AIA .

“Pasal yang dilanggar 363 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Di lokasi terpisah, petugas Subdit III/Jahtansras Direktorat Resekrimum Polda Sumut juga berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya.

Kelima tersangka yakni Nofitra Jonson Tampubolon (34), warga Jalan Bunga Rampe Simalingkar B Medan, Pinolia Pitalis Perangin-angin, (38), Warga Jalan Karya Bhakti Pangkalan Mansyur Medan Johor, Syahrol alias Ompong (35) Warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu Medan Tuntungan, Sulaiman Ginting alias Ginting, (35) warga Desa Munthe Kabupaten Karo, serta Pandapotan Hutasoit alias Gondrong (35), warga Gang Gaharu Pintu Air, Kwala Bekala Medan Johor.

Direktrur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Paham Tarigan (56), warga Jalan Bunga Sedap Malam XI Kelurahan Sempakata Medan Selayang.

“Awalnya, Senin (14/10), sekira pukul 17.00 WIB, korban Paham Tarigan (56) warga Jalan Bunga Sedap Malam XI Kecamatan Medan Selayang menerima laporan dari menantunya bahwa rumah korban disatroni maling. Setelah dicek, ternyata benar barang-barang berharga milik korban berupa 1 unit TV LED merk LG 32 inch, 1 TV LED merk Changhong, 30 buah jam tangan, 15 cincin emas, 10 kalung emas, serta 10 mainan kalung raib dibawa kabur para pelaku,” kata Andi Rian.

Selain itu, korban juga kehilangan 5 kerabu berlian, 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga lainnya turut digondol pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan telah membuat laporan ke Mapolsek Sunggal.

Usai menerima lapiran korban, lanjut Andi Rian, selanjutnya petugas Subdit II/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya di tempat terpisah di Kota Medan, Senin (28/10).

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti hasil kejahatabn berupa uang tunai Rp. 1,6 juta, 1 sepeda mitor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 HP Androud, 12 jam tangan, 1 unit Laptop.

Selain itu, turut diamankan 1 TV LED merk Changhong, 1 kalung salib, 5 kerabu emas, 10 cincin emas, 10 gelang emas, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci letter T dan letter L. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Andi Rian.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Manson Purba

Related Articles

Latest Articles