11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Poldasu Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Medan, MISTAR.ID

Dua orang pemuda asal Aceh Peurelak l, Provinsi Aceh diringkus Personel Reserse Narkoba Polda Sumut, di Jalan Megawati Medan-Binjai, Selasa (21/12/21), karena nekat membawa sabu seberat 50 Kg.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, kedua kurir sabu-sabu ini, Muji (22), dan Fahrurrozi (23), ditangkap atas laporan masyarakat. “Polisi dapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta,” sebut dia, Sabtu (25/12/21) malam.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk menggagalkan peredaran narkoba tersebut. “Barang haram itu dibawa menggunakan mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi BL 1156 DD,” ucapnya.

Baca juga: Poldasu Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu Jelang Nataru, Libatkan Jaringan Aceh-Palembang

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kabid, petugas melihat mobil dengan ciri-ciri dari
informasi tersebut. “Ketika terpantau kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kemudian dilakukan pengejaran dan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal, dan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Megawati Medan-Binjai,” kata Hadi.

Saat dilakukan penggeledahan, masih kata Hadi, petugas menemukan barang bukti 50 bungkus berisi sabu-sabu yang disimpan dalam 2 karung. “Ada juga yang disimpan di balik pintu mobil. Satu bungkus beratnya 1 Kg, jadi totalnya 50 Kg,” ujar dia.

Setelah diinterogasi, tersangka Muji mengaku kalau dirinya dan Fahrurrozi disuruh pria berinisial A untuk mengantar sabu-sabu tersebut. “A menyuruh untuk mengambil 1 unit mobil Toyota Rush putih BL 1156 DD berisikan sabu tersebut di daerah Idi Provinsi Aceh untuk dibawa ke Medan dan Jakarta,” ungkap Hadi.

Ditambahkan, ketika berangkat dari Idi Aceh, keduanya disuruh ganti nomor handphone (HP) baru untuk mengelabui kejaran polisi. “Ketika sudah sampai Medan disuruh menunggu di daerah seputaran salah satu mall di kota Medan (dekat pool bus Medan-Aceh) dan akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya. Namun sebelum sampai di seputaran pool bus, keduanya sudah kita tangkap,” ujar dia.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mati Nelayan Pembawa 76 Kg Sabu Asal Tanjungbalai

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat upah dari A sebesar Rp200.000.000. bila berhasil mengantar barang haram itu. “Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp200 juta. Namun, baru menerima uang jalan sebesar Rp5 juta” ungkap Hadi.

Saat ini, Polda Sumatera Utara masih mengejar pria berinisial A tersebut. “Kita sedang melakukan pengejaran. “Untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Dit Reserse Narkoba Poldasu dan tim sedang mengembangkan jaringannya,” tambahnya.
(saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles