6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Polda Sumut Ultimatum DPO Kasus Galian C Menyerahkan Diri

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara memberikan ultimatum terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus galian C bernama Samsul Tarigan untuk menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini Samsul masih berstatus sebagai DPO di Ditreskrimsus Polda Sumut. “Statusnya DPO,” kata dia, Rabu (13/4/22).

Saat ini, pihaknya juga melakukan kordinasi dengan beberapa Polres sekitar seperti Langkat dan Binjai untuk mengetahui keberadaan Samsul. “Samsul Tarigan diminta untuk menyerahkan diri ke Polda Sumut,” ucapnya.

Baca juga:Terkait Galian C Ilegal, DPRDSU dan PTPN 2 Komitmen Jaga Aset Negara

Samsul Tarigan tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumut dengan nomor DPO/09/IX/2019/Ditreskrimsus.

Diketahui, Samsul Tarigan tersandung kasus tindak pidana menguasai lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang, Deliserdang, Sumatera Utara. Juga terkait usaha galian C ilegal.

Baca juga:Diduga Galian C Ilegal di Bangun Purba Beroperasi di Bawah Sutet

Wakil Ketua Komisi 3 DPR-RI, Arteria Dahlan juga menghebohkan jagad maya dengan kemunculan fotonya bersama seseorang yang mirip dengan Samsul Tarigan, buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara sejak tahun 2019 lalu. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles