8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Tewasnya Penambang Emas Ilegal

Medan, MISTAR.ID
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal yang mengakibatkan 12 orang tewas.

“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskannya, sebelum peristiwa menewaskan 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut. “Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.

Baca juga:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya 12 Penambang Emas

Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” terang Tatan.

Untuk kasus kedua laporan ini, penyidik memeriksa 7 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya. Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang tersebut telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.

Karena itu, kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Keenam tersangka itu empat berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dua warga Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga:Pemkab Dairi Larang Penambang Pasir Ilegal Beroperasi

Sebelumnya, 12 wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Kamis (28/4/2022). Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles