7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polda Sumut Terbitkan DPO Bos Judi Online Cemara Asri

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap tersangka bos judi online terbesar di Sumatera Utara, ABK alias Apin Bakin alias Jonni.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, DPO terhadap Jonni dikeluarkan, Rabu (24/8/22).

“Ya, Polda Sumut terbitkan DPO tersangka Jonni alias Apin BK pada hari Rabu 24 Agustus 2022,” tegasnya.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Bos Judi Online Cemara Asri Terdeteksi di Singapura

Menurut dia, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. “Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.

Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap ABK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka tersebut yakni ABK yang merupakan bos judi dan NP sebagai operator judi online tersebut.

“Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (ABK) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini adalah operator. Sebagai leader operator di lokasi judi,” katanya, Selasa (23/8/22).

Baca Juga:Rumah Bandar Judi Online di Cemara Asri Digeledah Polda Sumut

Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk ABK masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga AB telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu.

“Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil koordinasi kita, yang bersangkutan telah melintasi imigras Kualanamu,” ujar Hadi.

Saat itu AB menggunakan identitas dengan nama J sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB. “Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dan segala macam, ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas di pemeriksaan imigrasi dari Kulanamu menuju Jakarta. Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri,” tandas Hadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan jajarannya menggerebek lokasi judi online di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (8/8/22). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.

“Dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada, per hari diperkirakan mencapai Rp500 sampai Rp1 miliar, seluruh website yang dioperasikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/22) lalu. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles