7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polda Jambi Bakal Periksa Kejiwaan Wanita Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 11 Anak di Bawah Umur

Jakarta, MISTAR.ID
Personel Polda Jambi bakal memeriksa kejiwaan seorang wanita pelaku pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial Y itu kini telah ditetapkan tersangka setelah ditangkap Polda Jambi saat dia sedang istirahat bersama saudaranya di Telanaipura Kota Jambi, Jumat (3/2/23) malam.

“Minggu depan kami melakukan pemeriksaan pada korban (6 korban tambahan) dan mengadakan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, Minggu (5/2/23).

Jumlah korban yang terlapor awalnya berjumlah 11 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jumlah korban yang terdata berjumlah 17 orang.

Baca Juga:11 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Wanita di Jambi

Para korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun.

“Kita melaksanakan kegiatan olah TKP. Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim inafis . Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” ujar Andri.

Terhadap para korban itu, Y melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari Kota Jambi. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

“Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri.

Selain dibujuk, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Baca Juga:Dani Alves Dipecat Karena Kasus Pelecehan Seksual

Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno.

“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya.

Karena perbuatannya, wanita itu dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka awalnya dikenal sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul. Kebanyakan berada di rumah karena mengurus usaha rental PlayStation dan menjual makanan (manisan).

Saat keluar rumah, wanita itu kerap menggunakan pakaian tertutup. Warga sebelumnya tidak menyangka Y bisa melancarkan pencabulan pada anak-anak.

“Tidak banyak bergaul, sering di rumah. Setelah mengetahui yang kejadian itu sangat disayangkan juga. Menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar 2 minggu,” kata Ketua RT setempat, Helmi.

Baca Juga:14 Orang Jadi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Salah Satu SMPN di Medan

Tersangka tinggal bersama suami dan seorang anak kandung. Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Suaminya kerja buruh harian lepas. Selama ini tidak ada kecurigaan,” ujar Helmi.

Sebelum kasus ini terungkap, Y bilang pada suaminya bahwa dirinya akan diperkosa oleh anak-anak tersebut. Pengakuan ini pun sempat menghebohkan masyarakat sekitar.

“Si istrinya (Y) berkata atau ngadu pada suaminya bahwa dia mau diperkosa oleh anak-anak ini. Sudah dipegang anak-anak ini. Katanya sudah disekap-lah, dan sebagainya. Kami terima pengaduan seperti itu,” ungkap pria berinisial E, salah satu orang tua korban.

Namun, Ymenunjukkan gelagat yang mencurigakan saat berbicara pada warga. “Dia bercerita sambil ketawa-ketawa, dalam hati aku aneh orang ini,” ujar E.

Karena merasakan kejanggalan itu, E melalukan interogasi pada sejumlah anak. Ia meminta anak-anak itu jujur dengan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMA dalam Angkot, Babak Belur Dimassa

“Jujur semua anak-anak itu bahwa mereka memang dipaksa” katanya.

Setelah mengetahui fakta sebenarnya, keluarga korban tidak langsung melapor ke kepolisian, melainkan meminta keterangan dari Y bersama ketua RT. Tetapi, Y tidak mengaku dan tetap menyebut dirinya sebagai korban.

Bahkan, Y menunjukkan sikap yang menyinggung keluarga korban. Karena itu pula, salah satu orang tua korban melapor ke Polda Jambi hingga kasus ini terungkap.

UPTD PPA Provinsi Jambi telah melalukan pendekatan sekaligus observasi pada para korban. Sebagian korban menunjukkan ketakutan, kecemasan, dan merasa berdosa akibat serangkaian kekerasan seksual itu.

“Ada juga yang mungkin belum. Perlu diketahui penyakit psikologis ini tidak selalu langsung tampak, bisa memakan waktu,” katanya.

Ia pun mengatakan kekerasan seksual ini jarang terjadi. “Ini kasus unik, yang mana anak-anak dicabuli perempuan. Kenapa pelaku seperti itu? Kenapa anak-anak jadi korban? Panjang prosesnya,” tuturnya.(cnn/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles