5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Petani Asal Taput Jual Lidah dan Sisik Trenggiling Terancam Dibui 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henri Donald Siregar selama 2 tahun penjara. Pria yang keseharian sebagai petani itu didakwa bersalah atas kasus jual beli sisik dan potongan lidah trenggiling.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” kata JPU Liani Elisa Pinem dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/22).

Terdakwa juga dibebankan JPU membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Taput Diadili di PN Medan

“Perbuatan terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem hutan. Sedangkan yang yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan majelis hakim menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan persidangan pekan depan.

Pada persidangan sebelumnya, tiga saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut), yakni Arianto, Musriadi dan Syofian membeberkan kronologis penangkapan terdakwa Henri.

Awalnya, kasus itu bermula dari akun Facebook.
Terdakwa Henri memberikan komentar di kolom Facebook kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah trenggiling.

Mendapat informasi tersebut, para anggota Polhut itu langsung mendalami informasi terdakwa, dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa. Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling.

“Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19 kg sisik dan 8 lidah trenggiling,” ujar Arianto saat di persidangan.

Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM di depan sebuah hotel. Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah trenggiling itu, para anggota Polhut langsung mengamankan terdakwa.

Baca Juga:Banyak Dijual di Pasar Gelap, Trenggiling Jawa di Indonesia Terancam Punah

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul trenggiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikan. Dari keterangan saksi, terdakwa adalah seorang pengepul, mengumpul trenggiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan trenggiling lalu, dikumpulkannya.

Sedangkan saksi Arianto mengatakan, walaupun populasi trenggiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles